Fasilitas Fisik Rintisan Dan Desa Wisata Tanggungjawab Desa Setempat

 

Desa Wisata Rahtawu

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seluruh aset atau fasilitas fisik di desa wisata dan rintisan desa wisata menjadi tanggungjawab desa setempat, sementara untuk pengembangan budaya non fisik menjadi tanggungjawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus.

Hal itu dikatakan kepala Disbudpar Kudus, Yuli Kasiyanto, Rabu 25 Januari 2017. Sedangkan kata Yuli, untuk kegiatan budaya di desa wisata, maka pihaknya akan mensubsidi biaya.

Dikatakannya, bila desa wisata sudah menyatakan tidak sanggup merawat fasiltas tersebut, maka pihak desa bisa mengajukan  surat ketidaksanggupan melalui kecamatan. Nantinya, pihak Disbudpar  akan mengambil alih perawatan dan akan menganggarkan di APBD.

Namun sampai saat ini tidak ada satupun desa wisata maupun rintisan desa wisata di Kudus yang mengajukan surat ketidaksanggupan. Seperti halnya di Desa Wonosoco kecamatan Undaan, pihaknya sudah membuat fasilitas fisik pariwisata di desa tersebut, dan pihak desa selama ini yang mengelolanya.

Sedangkan untuk pengembangan didesa itu, menjadi tanggungjawab provinsi Jawa Tengah. Karena fasilitas fisik pariwisata didesa itu merupakan bantuan dari provinsi. Meski desa itu beberapa kali diterjang banjir bandang, namun fasilitas pariwisata itu tetap menjadi tanggungjawab desa bila terjadi kerusakan.

Namun untuk masalah banjir bandang itu sudah ditangani oleh pemkab Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan membuat tanggul yang nantinya akan mengurai kedatangan air dari pegunungan Kendeng.

Untuk anggaran biaya diperkirakan mencapai Rp. 5 milyar. Dan tanggul itu kata Yuli, akan segera direalisasikan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.