Formasi akan Lakukan Tutup Pantura

bungkus rokok

Kudus, Radiosuarakudus.com – Sehubungan dengan ditetapkannya peraturan DJBC No. 37/BC/2013 tentang perubahan atas peraturan DJBC No. 52 /BC/2012 tentang tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau jo PMK No. 62/PMK.04/2014 perubahan dari PMK – 236/PMK.04/2009 jo PMKes 28-2013 BAB III pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan pasal 11 huruf a dan huruf b, maka Forum Komunikasi Pabrik Rokok Indonesia (Formasi) golongan 3 merasa sangat keberatan.

Menurut ketua Formasi Kudus, Rusdi Rahman, Senin 26 Mei 2014, dengan adanya aturan dari kementerian keuangan tersebut yang harus mencantumkan lima gambar dikemasan bungkus rokok, maka kelangsungan perusahaan rokok golongan kecil atau K3 tentunya bisa berakhir.

Apalagi, aturan tersebut harus sudah diterapkan pada tanggal 24 Juni mendatang. Selain itu, biaya produksi rokok golongan kecil juga akan meningkat bila setiap bungkus rokok bergambar sebagai bentuk peringatan kepada konsumen.

Padahal kata Rusdi, saat ini saja kondisi rokok golongan kecil di Kudus maupun dikota – kota lain sudah sangat kembang kempis.

Bila aturan itu dipaksakan, maka akan terjadi kebangkrutan pabrik rokok golongan kecil dan terjadinya PHK missal. Sehingga pengangguran akan meledak dikota – kota industry rokok maupun tembakau.

Bila pemerintah masih memaksakan aturan itu, maka pihaknya bersama dengan pengusaha rokok kecil lainnya, akan melakukan aksi tutup jalur pantura. Ditegaskannya, aturan dari pemerintah itu sangat tidak memihak kepada pengusaha rokok kecil. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.