Gaji Minim, Pekerja PD Percetakan Mengeluh

PD-PercetakanKudus, Radiosuarakudus.com – Gaji puluhan karyawan perusahaan daerah (PD) Percetakan Kudus jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) tahun ini. Diduga model penggajian minim yang sudah terjadi bertahun-tahun ini imbas dari buruknya pengelolaan keuangan di perusahaan pelat merah ini. UMK Kudus tahun ini sebesar Rp. 1.608.200.

Namun sayangnya, gaji yang diterima karyawan PD Percetakan jauh di bawah nominal yang ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut. Berdasar data slip gaji yang ada, upah minim tersebut tak hanya untuk karyawan PD Percetakan yang baru bekerja atau masih berstatus kontrak saja. Namun juga berlaku untuk karyawan berstatus pekerja tetap dan sudah “mengabdi” selama bertahun-tahun di perusahaan milik Pemkab Kudus itu.

Salah seorang karyawan sebut saja Mn misalnya, total gaji bulan Januari 2016 yang diterimanya, sebesar Rp.1.041.725. Rinciannya gaji pokok sebesar Rp. 916.725 dan tunjangan kesehatan Rp. 125.000. Namun karyawan tetap yang sudah bekerja hampir 10 tahun ini tak membawa pulang seluruh gajinya. Sebab uang itu masih dipotong dengan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, iuran wajib koperasi termasuk mengangsur pembayaran pinjaman koperasi.

Sementara itu K bekerja di PD Percetakan tiga tahun terakhir, karena masih berstatus tidak tetap, ia pun tak menerima tunjangan kesehatan. Namun di sisi lain ia juga tak dikenai berbagai potongan seperti rekan-rekannya yang sudah berstatus karyawan tetap. Menurut Mn, selama hampir 10 tahun bekerja, ia hanya dua kali menerima gaji sesuai UMK yang berlaku.

Sedang sisanya di bawah nominal yang ditetapkan pemerintah. Mn menduga minimnya gaji ini buah dari semrawutnya pengelolaan keuangan di tubuh PD Percetakan. Sebab menurutnya, PD Percetakan hampir tak pernah sepi order. Baik order dari wilayah Kudus maupun luar kota. Dikatakannya, tiap hari juga ada pekerjaan tapi anehnya perusahaan selalu mengaku rugi. Imbasnya gaji karyawan yang minim.

Menaggapi hal itu, Kepala Dinsosnakertrans Kudus Lutful Hakim mengatakan pihaknya belum mengetahui soal minimnya gaji karyawan PD Percetakan. Sebab hingga kemarin belum ada laporan resmi yang masuk ke mejanya.

Terkait persoalan itu, Lutful menyarankan agar karyawan PD Percetakan membuat laporan resmi ke jajarannya. Pihaknya siap memfasilitasi agar hak-hak karyawan bisa dibayar sebagaimana mestinya. Lutful mengaku agak kaget dengan informasi minimnya gaji karyawan PD Percetakan. Sebab sejauh ini belum ada perusahaan baik milik swasta maupun pemerintah di Kota Kretek yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2016.

Praktis, karena tak mengajukan keberatan secara otomatis berbagai perusahaan itu menyatakan mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.