Gempur Datangi Kejaksaan Negeri Dengan Bawa Anak Ayam Dan Anjing

Ilustrasi LSM

Kudus, Radiosuarakudus.com –  Sejumlah aktivis dari elemen masyarakat “Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur), Kamis 22 Mei 2014 mendatangi kembali kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kedatangan mereka dengan membawa anak ayam serta anjing.

Sebelumnya, mereka sudah mendatangi Kejari Kudus untuk melaporkan kegiatan kunker, workshop dan konsultasi anggota dewan yang dianggapnya hanya menghabiskan anggaran serta hanya sedikit korelasi antara permasalahan yang ada di Kudus dengan tempat kunker yang dilakukan.

Selain itu, mereka juga kecewa dengan kejaksaan negeri Kudus yang terburu – buru terhenti oleh adanya penganggaran kegiatan anggota dewan yang telah disahkan dalam mekanisme di DPRD Kudus. Menurut koordinator aksi, Noor Wakit, dibutuhkan kreatifitas dan keberanian aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku pencurian uang rakyat yang mengatasnamakan legalitas.

Dikatakannya, jika memang dianggarkan, apakah anggaran perjalanan dinas dan peningkatan SDM oleh anggota dewan harus dihabiskan?
Ditegaskannya, kegiatan kunker dan sejenisnya yang notabene dilakukan diluar daerah selayaknya dilakukan dengan dengan asas kebutuhan daerah. Bukan berdasarkan hasrat pribadi anggota dewan yang berlandaskan pada naluri “aji mumpung”.

Ditambahkannya, secara kasatmata kegiatan kunker yang dilakukan dewan, intensitasnya cukup tinggi dan outputnya tidak jelas dari sisi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kunker dan kegiatan luar daerah ditujukan hanya untuk mendapatkan penghasilan tambahan sekaligus berwisata dengan berbagai fasilitas mewah secara gratis.

Ditegaskan pula oleh Noor Warkit, system anggaran, asas kepatutan dan pertanggungjawaban berupa hasil yang berorientasi pada kebutuhan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, layak dijadikan parameter kejaksaan untuk melakukan audit.

Seolah, tidak ada mekanisme apapun yang mampu menghentikan keinginan pribadi anggota dewan, dalam melakukan apapun termasuk pemanfaatan uang rakyat secara mubazir. (roy)

You may also like...

Comments are closed.