Guru Akan Dikontrak

Pengunjuk Rasa K2 Diintimidasi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kasus Tenaga Pendidik Katagori 2 (K2), yang terjadi di berbagai wilayah indonesia nampaknya membuat pemerintah pusat ikut andil memberikan solusi. Hal tersebut terjadi karena banyaknya guru yang tidak lolos CPNS K2, akibatnya akan dibuatkan lembaga yang menyalurkan dan mengontrak guru selama beberapa tahun.

Menurut ketua Komisi A Kadaryono, nantinya akan dibuat lembaga yang mengkontrak guru, namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lembaga yang membuat merupakan lembaga dari pusat, jadi menurut kadaryono, PPPK merupakan solusi yang dibuat pemerintah pusat untuk menampung K2 yang tidak lolos. Nantinya guru – guru akan dikontrak dalam waktu sekitar 2 tahun agar dapat tetap mengajar.

Kadaryono menambahkan, PPPK hampir sama dengan dengan CPNS. Hanya saja soal gaji berbeda, karena PPPK dibuat untuk mensejahterakan pendidik di Indonesia.

Selain kesejahteraan PPPK yang disejajarkan dengan CPNS, guru yang masuk dalam PPPK, juga memiliki kesempatan lebih untuk mengikuti CPNS tahun ini. Dijelaskannya, tahun ini akan dibuka 2000 PNS baru, untuk Umum 60.000, dan khusus PTTK 40.000.

Ditambahkan Kadaryono, guru yang menjadi PPPK akan mendapatkan perlakuan khusus mengikuti CPNS nanti. Karena akan dibuka kuota khusus PPPK.

Kadaryono menegaskan, khusus PPPK, guru dengan usia diatas 40 bisa mengikuti CPNS. Kalau CPNS biasa dibatasi usia 35, tapi untuk PPPK meskipun usianya 48, masih bisa mengikuti CPNS.

Kadaryono berharap, dengan diadakannya PPPK, dapat menjadi solusi bagi guru yang tidak masuk CPNS, terlebih katagori 2. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.