Guru Harus Berpedoman Pada PP No. 10 Tahun 2010

 

 

lks

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Larangan guru memperjualbelikan buku pelajaran diperlukan pengawasan ketat. Hal ini karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Hal ini disampaikan pengamat pendidikan Muhammad Rahardian, Rabu 11 Januari 2017. Dikatakannya, orangtua banyak yang mengeluhkan setiap ganti semester apalagi tahun ajaran baru, selalu disodori catatan harga-harga buku.

Ada buku lembar kerja siswa (LKS), buku paket pendamping dan sebagainya. Menurut Rahardian, hal tersebut tidak perlu karena sudah ada E-Book yang bisa didownload gratis dan guru bisa memberikannya ke siswa.

Ditegaskannya, buku-buku yang ada didalam E-Book referensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung dan lengkap bisa untuk pegangan guru. Dan, bila ada pesanan dalam bentuk cetak, harganya terjangkau dan ini bisa dishare ke siswa.

Terutama siswa SMA/SMK yang membutuhkan banyak refrensi buku. Jadi, siswa tidak perlu membawa buku banyak dari rumah sampai tas yang dibawanya terlalu berat karena beban buku.

Selain itu, guru juga harus rajin membuat modul supaya siswa lebih banyak buku yang dipelajari. Rahardian mengatakan, orangtua juga tidak terlalu mengeluarkan biaya. Sementara itu, untuk memberi ketegasan supaya guru tidak menjual buku ajar, tetapi harus membuat silabus dan rencana pelaksaan pembelajaran (RPP) yang didalamnya buku apa saja yang digunakan sesuai yang direkomendasikan oleh Kemendikbud.

Dikatakannya, dalam PP No.17 tahun 2010 pasal 181yakni pendidik dan tenaga pendidik baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan dan sebagainya di institusi satuan pendidikan.

Ditambahkan, sebaiknya kepala sekolah tidak perlu menandantangani pengajuan sertifikasi dan juga tidak perlu tanda tangan silabus serta RPP. Ini sebagai bentuk ketegasan sekolah, sekaligus untuk menekan pengeluaran biaya sekolah bagi para orang tua.

Dari pengamatannya, banyak guru yang malas membuat diktat maupun modul dalam pembelajarn disekolah. Mereka hanya menggunakan LKS dan buku ajar dari penerbit diluar yang disarankan oleh Kemendikbud dalam pembelajaran ke siswa. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.