H. Musthofa : Rokok Bukan Hanya sebagai Industri, Tapi Budaya Masyarakat Kudus

LIK IHT

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kudus Kota Kretek. Itulah tagline yang senantiasa didengungkan oleh Bupati Kudus Musthofa. Slogan ini sangat relevan mengingat keberadaan industri rokok di Kudus sejak zaman Nitisemito. Hingga kini industri rokok terus berkembang baik berskala besar, menengah, maupun kecil.

Lingkungan Industri Kecil-Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) yang berada di Desa Megawon, Mejobo, dibangun untuk tempat usaha pengusaha rokok kecil dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Namun kini keberadaannya perlu mendapatkan perhatian dan solusi bersama untuk keberlangsungan usaha industri rokok kecil.

Selain itu, perlu adanya jalinan silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi antara pengusaha rokok dengan stake holder dan pemerintah. Sehingga hambatan dan terobosan baru perlu dilakukan kemajuan industri rokok ke depan. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kudus Musthofa dalam ramah tamah optimalisasi LIK-IHT Kab. Kudus antara pengusaha rokok dengan pemerintah, Senin (17/3).

”Rokok bukan hanya sebagai industri. Tetapi sudah merupakan budaya masyarakat Kudus yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Musthofa.

Dalam acara yang dihadiri para pengusaha rokok dan pemda ini, Bupati menyampaikan, bahwa pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan di Kudus akan memperhatikan dan memfasilitasi eksistensi perusahaan rokok. Yang tak kalah penting juga adalah mengenai kesejahteraan masyarakat. untuk itu pihaknya mengharapkan adanya komunikasi yang intensif dan rutin antar-pelaku usaha.

Termasuk bagi SKPD untuk membuka keran komunikasi dan koordinasi dengan lintas instansi. ”Dengan duduk bersama seperti ini, kita bisa saling tukar informasi dan ide-ide kreatif dari pengusaha untuk kemajuan industri rokok,” tambahnya.

Disampaikan pula bahwa keberadaan industri rokok di LIK-IHT ini sudah sesuai ketentuan. Terutama aturan tentang penggunaan pita cukai. Musthofa juga memberikan kebebasan kepada para pengusaha untuk kreatif dalam pengembangan usahanya.

”Kami siap membantu, asalkan sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK, red). Dan yang terpenting adalah prinsip 4T jangan dilupakan,” pesannya.

Disinggung tentang adanya koperasi perusahaan rokok, pihaknya mendukung. Tetapi konsep koperasi ini harus mendapatkan kesepekatan bersama. Sehingga tujuan untuk kesejahteraan bersama bisa tercapai. (Humas)

 

You may also like...

Comments are closed.