Hakim Pengadilan Agama Kudus Akan Dilaporkan Ke Bawas MA

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seorang pengacara kasus perceraian berencana melaporkan hakim Pengadilan Agama Kudus, yang menyidangkan perkara gugatan cerai talak antara Raka Karsono melawan Nuryatun ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI karena dinilai menyalahi aturan.

Menurut Harun Rosyid, pengacara dari termohon Nuryatun di Kudus, Senin (22/11/2021), alasan melaporkan ke Bawas MA karena hakim yang menyidangkan pada sidang perdana hari ini (22/11/2021) langsung diputus, hanya gara-gara kliennya terlambat sekitar lima menit masuk ke ruang sidang.

Sidang perdana perkara nomor 1245/Pdt.G/2021/PA.Kds itu, diketahui oleh Majelis Hakim Rodiyah dan hakim anggota Ah. Sholeh dan Ulfah.

Padahal, kata dia, prinsip dalam pengadilan perceraian yang utama merupakan mediasi, dengan harapan pasangan yang hendak bercerai bisa rujuk kembali. Kenyataannya, kliennya yang bernama Nuryatun warga Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus sebagai termohon tidak mendapatkan kesempatan menyampaikan pembelaannya maupun hak-haknya terhadap Raka Karsono warga Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, sebagai pemohon.

Ini baru panggilan awal merupakan panggilan biasa, sedangkan panggilan dianggap patut adalah panggilan kedua. Jika panggilan kedua diabaikan akibat hukumnya tidak punya haknya.

Terkait apakah benar majelis hakim sudah memutuskan perkara tersebut, kata dia, berdasarkan informasi dari bagian pelayanan dan bagian absen memang sudah diputus tanpa mediasi maupun skors terlebih dahulu menunggu para pihak datang.

“Harusnya, hakim menunggu nanti dipanggil lagi atau ditunda untuk dipanggil lagi,” ujarnya.

Sementara terkait upaya hukum verzet (perlawanan), kata dia, akan dianalisa terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Halim Muhammad Sholeh menyampaikan, pelaksanaan persidangan tersebut sudah sesuai hukum acara tata cara sidang. Mulai dari surat pemanggilannya yang minimal tiga hari sebelum jadwal‎ sidang persidangan berlangsung.

“Jika salah satu pihak tidak hadir, persidangan tetap bisa dilaksanakan. Jika alasan terlambat lima menit saat masih melihat pemohon keluar dari ruang sidang, dimungkinkan tergugat datang lebih dari lima menit,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, pihak tergugat bisa mengajukan verzet jika tidak puas dengan hasil putusan yang dijatuhkan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.