Harjuna Sanggah Dirinya Gelapkan Dana DAK SD 3 Tenggeles

Kudus, Radiosuarakudus.com- Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuna Widodo, diduga menggelapkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 139 juta untuk SD 3 Tenggeles.

Informasi tersebut mencuat dipemberitaan media mingguan tanggal 4 Oktober 2020 lalu. Dalam berita itu ditulis, SD 3 Tenggeles 2020 mendapat bantuan DAK bulan April untuk rehab ruang guru, dan mebeller ruang guru, sebesar Rp 139 juta.

Namun karena ruangan kondisi secara keseluruhan masih bagus, maka menolak atau mengembalikan DAK. Dari keterangan pemberitaan yang terkesan belepotan tersebut,  disebut dana itu digelapkan oleh Plt Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widodo.

Mendapat informasi pemberitaan itu, Harjuna langsung menyanggah dengan tegas.. Menurutnya, pemberitaan itu sangat tidak masuk akal. Ditegaskan oleh Harjuna, yang membuat berita berarti tidak paham alur pencairan DAK, dan asal tulis. Dijelaskannya, memang benar SD 3 Tenggeles dapat bantuan DAK, dan menolak. Tapi, sudah melaporkan ke pusat, dan dana yang tidak diambil otomatis kembali ke kas negara bukan lewat Disdikpora.

Harjuna juga membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari SD 3 Tenggeles terkait penolakan itu. Dikatakannya, pencairan DAK adalah per termin, dan langsung dicairkan ke rekening sekolah. Pihaknya hanya mengusulkan bantuan, keputusan dapat dan tidaknya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono menjelaskan, anggaran DAK masih berada di rekening kas negara belum ditransfer ke daerah.

Pencairan DAK lewat BPPKAD, setelah ada transfer dari kas negara. Diakui,  SD 3 Tenggeles masuk daftar penerima anggaran. Tetapi baru sebatas data penerima DAK, dan dana masih berada di kas negara belum dikirim ke BPPKAD. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.