Hartopo Minta Masalah UMK Tidak Usah Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kudus, Radiosuarakudus.com- Terkait kenaikan UMK 2022 yang sangat kecil yakni hanya 0.09% atau sebesar Rp. 2.062,93 membuat DPC KSPSI Kudus berencana akan melakukan aksi keprihatinan pekan depan. Menurut DPC KSPSI Kudus, upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan tidak menguntungkan bagi pekerja. Mereka minta UMK sesuai usulan KSPSI di Dewan Pengupahan sebesar 5,17 persen atau sebesar Rp.2.409.000,44.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan dirinya memang belum memberikan himbauan ke perusahaan terkait permintaan usulan DPC KSPSI agar UMK naik sebesar 5,17%. Pihaknya mengacu aturan dari pusat, yang sudah mematok kenaikan UMK sesuai dengan PP 36/2021.

“Kami juga sudah beraudensi dengan Apindo dan SPSI Kudus. Saya minta Apindo dapat berkoordinasi dengan pengusaha besar, menengah maupun kecil. Bila sudah ada koordinasi antara Apindo dan pengusaha, kami tinggal mengikuti saja. Jangan sampai ada masalah nantinya,” kata Hartopo, Jum’at (26/11/2021).

Tentunya terkait hal ini lanjut Hartopo, tidak semua perusahaan diwajibkan atau mengikat mengikuti usulan DPC KSPSI Kudus. Tetapi hanya perusahaan – perusahaan yang punya komitmen saja yang diajak untuk ber Bipartit. Seperti perusahaan besar dan perusahaan skala menengah ke atas.

Terkait rencana DPC KSPSI yang akan menggelar aksi keprihatinan dengan melibatkan ratusan buruh di Kudus, dia sudah berpesan kepada kapolres agar hal itu dilakukan dengan beraudensi dan tidak turun ke jalan. Apalagi kondisi juga masih pandemi.

“Kalau bisa di Kudus tidak usah ada aksi turun dijalan seperti di kota – kota lain. Kan bisa dibicarakan. Kemarin ketika kami beraudensi dengan Apindo dan DPC KSPSI, kami juga nurut saja kok. Silakan dibicarakan secara baik antara Apindo dan KSPSI. Yang terpenting jangan sampai mengikat ke pengusaha kecil,” tandas Hartopo.

Hartopo juga mengakui, besaran kenaikan UMK 0,09% atau hanya naik sebesar Rp. 2.000 an memang sangat tidak berpengaruh pada karyawan. Hal ini karena selain masa pandemi yang banyak memukul para pelaku usaha atau pengusaha, juga untuk memacu inflasi serta menarik investor. Semua harus balance agar baik buruh dan investor ini dapat berimbang sehingga perlu dipikirkan bersama.

“Kita mau tidak mau harus mengikuti PP 36/2021 mas, sehingga dengan perhitungan UMK Kudus sebesar 0,09% harus dilaksanakan. Tinggal kesepakatan Bipartit antara pengusaha dan SPSI saja. Kalau diminta memilih, saya jelas milih masyarakat Kudus dapat sejahtera semua mas. Dengan upah yang besar dan buruh merasa cukup. Tapi bagaimana lagi, kan kita harus mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Hartopo. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.