Hartopo Tolak Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kawasan Perdagangan Di Kelurahan Purwosari

Kudus, Radiosuarakudus.com- Rencananya hari ini Kamis pagi, 26 Desember 2019 Plt Bupati Kudus, HM Hartopo akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan kawasan perdagangan dan jasa di kelurahan Purwosari kecamatan Kota. Namun nampaknya karena ada sesuatu hal yang kurang beres, HM Hartopo mengurungkan niat untuk melakukan peletakan batu pertama. Lokasi tersebut berada dilahan seluas 1 hektar yang merupakan milik pemkab dan dikelola oleh pihak kelurahan dan kecamatan serta berlokasi didepan kantor kecamatan kota. Luas lahan itu mencapai sekitar 1 hektar.

Dan bertempat di ruang Pringgitan pendopo kabupaten Kudus, HM Hartopo mengundang pihak rekanan, perwakilan PKL, pihak kelurahan Purwosari, Camat Kota serta Kepala BPPKAD. Dalam pertemuan itu, HM Hartopo menginginkan agar pihak rekanan mengurus perijinan IMB terlebih dahulu yang kemudian disosialisasikan rencana tersebut  kepada para PKL. Usai pertemuan tersebut, HM Hartopo kepada para wartawan mengatakan bahwa pihaknya menginginkan agar pihak ketiga yang akan membangun lokasi lahan itu untuk berembug dengan para PKL terlebih dahulu.

Termasuk soal harga beli atau sewa dilokasi itu nantinya, bila sudah berdiri ruko harus memperhatikan para PKL lama. Disamping relokasi sementara bagi para PKL, bila lokasi itu akan dibangun ruko perlu juga dipikirkan. Pihaknya hanya menginginkan agar Kudus tetap kondusif dan tidak ada permasalahan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara itu Camat Kota Kudus, Endah Pramudyawati mengatakan bahwa  gagalnya rencana peletakan batu pertama dalam rencana pembangunan kawasan perdagangan dan jasa di kelurahan Purwosari hanya masalah mis komunikasi saja. Dia mengaku, pihak ketiga (Isa Anshori) yang akan melakukan pembangunan ini sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan terakhir tahun 2018 lalu dengan para PKL.

Hanya saja kata dia, dalam perjanjian dengan para PKL tidak disebutkan kapan pihak ketiga akan melakukan pembangunan. Namun karena kini pihak ketiga (Isa Anshori ) kewajibannya sudah terbayar, maka akan segera melakukan pembangunan ruko itu. Sedangkan pihak PKL masih ada yang menginginkan untuk diadakan sosialisasi.  Maka dari itu, pihaknya lalu menghadap Plt Bupati dan menyampaikan keinginan para PKL ini. Menurut Endah, oleh Plt Bupati hal itu tidak menjadi masalah.

Disinggung tentang keberatannya para PKL terkait nilai beli ruko yang mencapai Rp. 80 juta, oleh Endah Pramudyawati dijelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Isa Anshori dalam sosialisasi lalu dengan mengundang pihak Bank Jateng. Dalam kesempatan itu menurut dia, secara teknis sudah diperhitungkan. Endah juga mengakui bahwa pihak ketiga (Isa Anshori) saat ini masih tengah mengurus IMB untuk pembangunan ruko itu.

Termasuk bila sudah dilakukan pembangunan, dari keterangan Endah persoalan relokasi sementara para PKL secara teknis sudah diperhitungkan oleh pihak ketiga. Namun dimana lokasinya nanti, dia mengaku tidak tahu.

Salah seorang PKL yang membuka kios foto copy dan menjual peralatan kantor, Fery mengatakan dari perjanjian yang lama dengan pihak kelurahan para PKL menempati selama lima tahun. Dengan nilai sewa Rp. 3,5 juta dan per tahun membayar PBB sebesar Rp. 240.000. Ketika sewa habis pada tahun 2017, PKL masih membayar PBB. Pada akhir tahun 2017, ada sosialisasi terkait rencana pembangunan dengan nila jual ruko Rp. 80 juta per unit dengan uang muka 20%.

Hanya saja para PKL merasa keberatan dengan nilai jual sebesar Rp. 80 juta per unit. Setelah itu tanpa ada kelanjutannya, tiba – tiba Rabu kemarin sudah ada persiapan untuk dilakukan peletakan batu pertama pada hari ini (Kamis, 26 Desember 2019). Tentu saja hal ini mengkagetkan para PKL, karena sebelumnya tidak ada omongan kapan dibangun, termasuk belum membahas masalah kompensasi dan harga ruko bagi PKL lama.

Masih kata Fery, dalam pertemuan dengan Plt Bupati HM Hartopo ditegaskan,hari ini tidak ada peletakan batu pertama tetapi diganti sosialisasi. Bila tidak ada kesepakatan antara PKL dan pihak ketiga yang tertuang dalam berita acara, maka belum bisa dilakukan peletakan batu pertama. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.