HET Beras Belum Bisa Diterapkan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Lebih dari satu bulan ditetapkan dan diberlakukan, harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras di Kabupaten Kudus belum bisa diterapkan. Hal ini mengingat, komoditas ini masih mengikuti harga pasar dan ketersediaan.

Menurut Kepala Seksi Fasilitasi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Tedi Hermawan, usai melakukan pantauan harga beras di sejumlah pasar tradisional, Senin 9 Oktober 2017, penerapan HET ini sangat sulit, karena yang berlaku di pasaran adalah harga pasar sesuai pasokan dan ketersediaan.

Menurutnya, dalam Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, harga hanya ditetapkan berdasarkan jenis medium dan premium. Harga beras premium tertinggi adalah Rp 12.800 per kilogram. Sedangkan harga beras medium tertinggi adalah 9.450 per kiloram.

Dijelaskan oleh Tedi, kretria premium dan medium dalam Permendag hanya berdasarkan kadar air dan patahan. Padahal di pasaran, banyak faktor yang mempengaruhi perbedaan harga beras. Dia mencontohkan, di beberapa pasar tradisional yang ada di Kudus saja, ada beberapa jenis beras yaitu SS (setara IR-64), bramo, mentik wangi, mentik biasa, dan rojolele.

Beras jenis rojolele, mentik wangi maupun bramo tergolong beras mahal. Meskipun kadar patahannya tinggi, harga beras itu selalu lebih tinggi dibandingkan harga beras SS.

Dikatakannya, harga beras bramo bisa Rp 10.000 per kilogram. Mentik wangi juga bisa mencampai Rp 11.500 per kilogram. Berbeda dengan jenis beras itu, beras SS harganya lebih murah. Jika mengacu pada Permendag 57/2017, beras premium jenis ini hanya Rp 10.000 per kilogram. Sedangkan beras mediumnya hanya Rp 9.000 per kilogram.  Dari hal itulah, harga HET tidak bisa jadi patokan penjualan beras. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.