Hingga Tanggal 7 September 985 Orang Melanggar Protokol Kesehatan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Genap sepekan pasca diterapkannya sanksi atas pelanggaran Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2020. Sebanyak 985 warga Kudus kedapatan melanggar protokol kesehatan dan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Sholechah, Rabu 9 September 2020 membenarkan sepekan ini sudah ada 985 warga Kudus yang kena sanksi akibat melanggar protokol kesehatan. Selanjutnya mereka ditegur hingga menerima hukuman kerja sosial maupun denda administrasi.

Djati juga merinci ada sebanyak 801 warga memilih sanksi kerja sosial. Dengan menyapu bahu jalan ataupun taman sembari mengenakan rompi bertulisakan “Pelanggar Protokol Kesehatan”.

Selanjutnya, 182 orang memilih sanksi denda administrasi sebesar Rp. 50 ribu. Dan dua orang pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga memilih denda adminiatrasi senilai Rp. 100 ribu.

Hingga hari ini, uang denda administrasi yang masuk dan kami setorkan ke kas daerah sebesar Rp. 9.500.000. Selain sanksi, Satpol PP Kudus juga melayangkan teguran pada masyarakat yang melanggar Perbup nomor 41 tahun 2020. Dari hitungan pihaknya, sudah ada 566 orang yang mendapat teguran lisan dan 73 orang yang mendapat teguran tertulis.

Masih kata Djati, melihat jumlah pelanggar protokol kesehatan tersebut, diakui hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat. Harapannya, kedepan hal ini bisa membuat efek jera sehingga perilaku masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan dapat lebih meningkat.

Dia juga mengaku belum tahu, apakah dengan adanya perbub ini efektif atau tidak dalam menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan. Meski begitu lanjut dia, pihaknya tetap terus melakukan razia masker serta pemberian sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.