Ijazah Dari Lembaga Pendidikan Tinggi Yang Tidak Terakreditasi Akan Dicabut

Akreditasi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Akuntabilitas perguruan tinggi swasta, syarat utama adalah harus dibentuk yayasan. Kemudian perguruan tinggi tersebut harus berakreditasi. Hal itu ditegaskan kepala Kopertis wilayah 6 Jawa Tengah, Prof. DR Sugiarto, M. Kons usai menghadiri pelantikan direktur Akbid Pemkab Kudus, yang berlangsung diaula perguruan tinggi tersebut.

Hadir dalam acara itu, bupati Kudus, Musthofa serta sekda Kudus Noor Yasin yang juga ketua yayasan Akbid Pemkab Kudus. Dikatakan oleh Prof. Sugiarto, akreditasi untuk Akbid Pemkab Kudus memang sudah sejak awal berjalan.

Dan untuk akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN PT). Perguruan tinggi swasta (PTS) bisa mengeluarkan ijazah, bila PT itu sudah mendapat akreditasi .

Bila belum, maka kementerian pendidkan dan kebudayaan bisa mencabut ijazah tersebut. Sementara itu terkait asset milik pemkab Kudus, ketua yayasan Akbid Pemkab Kudus, Noor Yasin mengatakan, hal itu sudah diatur.

Dimana untuk asset pemkab Kudus tetap milik pemkab. Seperti tanah dan bangunan yang merupakan bantuan dari pemerintah. Untuk itu, yayasan ini bisa menyewa atau kontrak milik pemkab.

Saat ditanyakan masih layakkah Trisno Suwandi dilihat dari usia untuk menjabat sebagai direktur Akbid Pemkab Kudus, Noor Yasin menegaskan masih layak.

You may also like...

Comments are closed.