Info Terkait Pembayaran Listrik Paling Lambat Tiap Tanggal 5 Adalah Hoax

Kudus, Radiosuarakudus.com- Beredarnya info lewat WA terkait pembayaran tagihan listrik mulai bulan Maret yang biasanya pembayaran paling lambat tanggal 20 dimajukan menjadi tanggal 5 memang cukup meresahkan para pelanggan. Apalagi disebutkan pula setelah tanggal 5 akan dikenakan denda, membuat para pelanggan menjadi dongkol.

Untuk mengcounter sebaran informasi lewat WA itu, Koordinator Kehumasan UP3 Kudus Sucipto Arief Wibowo, Rabu 13 Pebruari 2019 menegaskan bahwa informasi itu adalah hoax atau palsu. Dikatakannya, PLN hingga saat ini tidak ada perubahan waktu pembayaran listrik.

Dikatakannya, PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal. Yakni batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Dia juga meminta pelanggan tetap mengacu pada kebijakan yang ada dan selalu tertib membayar listrik.

Ia menambahkan yang mengalami perubahan adalah penerimaan pembayaran. Penerimaan pembayaran sudah bisa dimulai sejak tanggal 2 setiap bulannya. Sedangkan batas pembayaran tetap tanggal 20 dan pembayaran lewat batas tanggal 20 dapat dikenai sanksi. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.