Ingin Menguasai Harta, Maling Bacok Seorang Janda

Kudus, Radiosuarakudus.com- Nasib malang dalami oleh Trias Krisdiana (48 tahun) warga Kelurahan Mlatinorowito Rt.01 Rw. 2 kecamatan Kota. Pasalnya, setelah mengetahui barang – barang miliknya dicuri, karena kepergok maling itu membacoknya beberapa kali. Sehingga Trias harus mengalami luka parah dibagian kepala dan tangan serta kaki akibat sabetan senjata tajam milik pelaku.

Menurut keterangan Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, Senin 21 Mei 2018 peristiwa itu terjadi dirumah korban yakni Nana Cellular yang berlamat di Kelurahan Mlatinorowito Rt. 01 Rw. 2 Kecamatan Kota. Sekitar pukul 20.30 Wib. Saat itu pelaku yang bernama Agus Taslim (30 tahun) warga Desa Panjang Rt. 02 Rw. 2 Kecamatan Bae yang juga adalah karyawan sebuah perusahaan yang berlokasi berdekatan dengan rumah korban, melakukan pencurian barang – barang milik korban.

Barang – barang yang dicuri adalah 1 unit laptop dan 4 unit HP berbagai merk serta uang Rp. 2.733.000. Antara korban dan tersangka Agus Taslim lanjut kapolres sudah saling kenal, dan karena korban melawan setelah mengetahui tersangka melakukan pencurian , akibatnya korban dibacok beberapa kali dengan senjata tajam. Akibat sabetan senjata tajam milik tersangka, korban Trias mengalami luka parah dibagian kepala, tangan kiri dan kaki kiri. Tersangka sendiri melarikan diri. Selanjutnya kata kapolres, korban berteriak minta tolong dan dilarikan ke RSUD dr. Loekmonohadi Kudus.

Selang dua jam yakni sekitar pukul 22.30, tersangka berhasil dibekuk dirumahnya saat akan pergi dengan mengendarai motornya. Tersangka Agus Taslim kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Kudus. Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit laptop, uang sebesar Rp. 2.733.000 serta 4 unit HP dari beberapa merk milik korban. Bahkan sarung tangan dan jaket milik korban yang berlumuran darah, juga ikut dijadikan barang bukti. Selain itu sepeda motor milik tersangka Agus Taslim yakni Honda Beat nopol K 6518 AT juga turut diamankan. Termasuk sebilah bendo (golok) yang digunakan untuk membacok korban

Masih kata Kapolres AKBP Agusman Gurning, tersangka nekad melakukan itu karena terlilit utang. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, korban Trias Krisdiana saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dr. Loekmonohadi Kudus. Bahkan hari ini, Senin 21 Mei ketika reporter Radio Suara Kudus mengunjunginya di rumah sakit, pukul 10.30 korban menjalani operasi dibagian kepalanya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.