Kapolres Kunjungi Korban Kekerasan Ayah Tiri

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang anak oleh ayah tirinya, mendapatkan perhatian dari masyarakat luas. Bahkan Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Effendi pun menyempatkan diri mengunjungi Siril Wafa (9 tahun) yang saat ini ditampung di rumah Bronto yang juga adalah ketua Rt. 01 Rw. 3 Dukuh Barisan Desa Jati Wetan kecamatan Jati. Kondisi Siril Wafa sendiri dari pantauan reporter Radio Suara Kudus yang berada dilokasi, sudah lebih sehat dan sudah mulai tersenyum.

Jum’at pagi sekitar pukul 10.15 kapolres tiba dirumah Bronto dan langsung menemui korban. Beberapa kali kapolres juga mengelus – elus kepala korban dan menanyakan kondisi korban. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga Bronto yang sudah mau menampung korban dan keluarganya untuk sementara tinggal bersama.

Selanjutnya, kapolres juga menyerahkan bingkisan dan tas sekolah kepada korban.  Pada kesempatan itu. beberapa kali kapolres juga memberikan semangat kepada korban untuk tetap bersekolah dan tidak takut lagi.

Kepada awak media yang menemuinya, kapolres menegaskan bahwa kasus ini membuatnya sangat prihatin. Dia mengaku tidak habis pikir, dimasa sekarang ini masih ada orang tua yang memperlakukan anak tidak semestinya. Untuk mendidik anak kata kapolres, tidak dengan melakukan kekerasan. Tetapi orang tua bisa memberikan contoh dan suri tauladan kepada anak – anaknya.

Kini pelaku yakni Noviansyah (40 tahun) sudah diamankan dimapolres Kudus untuk penyidikan lebih lanjut. Ini sebagai pelajaran yang berharga bagi para orang tua agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Ditambahkan oleh kapolres, dari keterangan pelaku alasannya melakukan penganiayaan terhadap anaknya karena korban dianggap nakal.

Apapun alasan pelaku kata kapolres, hal itu tidak dibenarkan. Apalagi dengan alasan korban nakal, karena nakalnya anak – anak adalah lumrah dan biasa. Untuk itu pelaku diancam dengan pasal UU Perlindungan Anak dan UU KDRT. Untuk pasal Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun dan UU KDRT ancaman hukumannya 10 tahun. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.