Karyawan Rokok Terima THR

THR-buruh-rokokKudus, Radiosuarakudus.com – Sebanyak 60.285 karyawan rokok dari dua perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, secara serempak menerima tunjangan hari raya (THR), Selasa 7 Juli 2015. Kedua perusahaan rokok yang membayarkan THR kepada karyawannya, yakni PT Nojorono Kudus dan PT Djarum Kudus. Adapun jumlah pekerja dari PT Nojorono yang menerima THR sebanyak 4.698 pekerja, sedangkan PT Djarum sebanyak 55.587 orang.

Menurut Perwakilan PT Nojorono Kudus T. Sugiyanto, jumlah pekerja yang menerima THR Selasa ini merupakan buruh borong sebanyak 2.713 orang. Sementara pekerja lain yang juga menerima THR, yakni buruh harian sebanyak 1.588 orang dan staf bulanan sebanyak 397 orang. Buruh borong, mendapatkan THR sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp.1.380.000.

Adapun total dana yang disediakan untuk membayar THR, sebesar Rp. 5,9 miliar. Dengan dibayarkan THR lebih awal, bertujuan agar buruh bisa membelanjakan kebutuhan selama Lebaran sebelum harga mengalami kenaikan. Salah seorang buruh borong, Supiatun mengatakan, uang THR yang diterimanya akan digunakan untuk biaya sekolah anaknya, sedangkan sisanya akan dipakai untuk belanja kebutuhan Lebaran.

Sementara itu, Corporate Affair PT Djarum Kudus Purwono Nugroho mengungkapkan, puluhan ribu karyawan PT Djarum yang menerima THR tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, dan Rembang. Adapun rinciannya, yakni sebanyak 48.123 orang merupakan karyawan borong dan 7.464 orang merupakan karyawan harian.

Besarnya dana yang disediakan untuk pembayaran THR, kata dia, sebanyak Rp.75,8 miliar untuk semua karyawan yang tersebar di empat kabupaten. Pada tahun sebelumnya,  dana yang disiapkan untuk pembayaran THR karyawan sebesar Rp. 64,96 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp. 75,8 miliar. Ia mengatakan, dana yang disediakan untuk THR karyawan harian sebesar Rp. 11,1 miliar dan karyawan borong Rp. 64,76 miliar.

Pemberian THR lebih awal dari batas maksimal, bertujuan untuk meringankan beban buruh dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama Ramadhan dan Lebaran. Besarnya THR yang diterima para pekerja, katanya, disesuaikan dengan upah riil yang diterima masing-masing karyawan. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.