Kasus Asyani Tidak Perlu Terjadi

Kasus Asyani Tidak Perlu Terjadi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kasus Asyani (63), tukang pijat asal Dusun Kristal, Situbondo, Jawa Timur, yang  dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desanya, menyita perhatian publik dari berbagai kalangan di tanah air.

Dia yang  dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desanya, dalam banyak pemberitaan di media massa, akhirnya dijebloskan ke penjara sejak 15 Desember 2014. Pada 16 Maret 2015, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, namun perkaranya tetap berlanjut.

Asyani didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Subarkah SH. M.Hum., mengatakan, kasus Asyani hanyalah satu kasus kecil penegakan hukum tanpa isi (nilai). Dikatakannya, ini proses hukum untuk hukum. Padahal, hukum itu dibuat untuk manusia, tetapi tidak untuk menistakan.

Peserta program doktor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini melihat, Asyani tidak perlu sampai dihukum (dipenjara), karena tidak etis. Ditegaskannya, dia tidak masuk kategori penjahat. Maka, sebenarnya cukup diberi penjelasan dan pengarahan.

Pendapat Subarkah ini didasarkan, karena menurutnya, semua orang dianggap paham tentang hukum, padahal faktanya, tidak. Apalagi orang tua seperti Asyani ini.

Staf pengajar UMK yang juga advokat ini tidak menampik, bahwa sesuai aturan, jati masuk tanaman yang dilindungi negara, sehingga izin dan dokumen-dokumen terkait mesti diperhatikan. Akan tetapi, apakah orang tua seperti Asyani ini juga paham soal perizinan lanjut dia. (roy)

You may also like...

Comments are closed.