KEARIFAN LOKAL DESA HARUS TERJAGA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengingatkan dalam membangun bangsa menjadi bangsa yang maju dan berkembang, maka kearifan lokal di pedesaan harus tetap dijaga agar tidak tercabut.

Hal itu disampaikannya, ketika memberikan sambutan pada acara Halalbihalal dengan Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Se-Jateng dengan Bupati serta sosialisasi Rancangan Undang-undang tentang Desa di Pendopo Kabupaten Kudus, Minggu kemarin. Ditegaskannya, untuk itu kearifan lokal tidak boleh diseragamkan karena menjadi kekuatan bangsa.

Ditambahkannya, bangsa ini boleh menjadi bangsa modern dan sejajar dengan bangsa lain. Akan tetapi, kearifan lokal tetap harus dipelihara. Maka undang-undang tentang Desa tidak hanya sekadar mementingkan terbentuknya badan usaha desa, lembaga permusyawaratan desa, serta dialirkannya dana ke pedesaan, melainkan kelestarian kearifan lokal pedesaan juga harus tetap dijaga.

Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen dan mendukung keberadaan UU tentang Desa tersebut. Perlu dipahami oleh semua pihak, maka diperlukan sosialisasi agar rasa kepemilikan masyarakat juga meningkat serta memberikan masukan kepada DPR yang sedang membahas draft Undang-undang tentang Desa tersebut.

Sejauh ini, program pembangunan ekonomi di Tanah Air masih sesuai jalur. Akan tetapi, bangsa ini tidak boleh lengah dalam memberikan perlindungan sosial masyarakat.

Dikatakannya, pemerintah juga sedang berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pedesaan agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh dengan kemajuan di perkotaan. Apabila terjadi kesenjangan yang terlalu jauh, berdampak pada tingkat urbanisasi yang cukup tinggi.

Untuk itu, perlu strategi jitu dalam pembangunan, tidak cukup hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi. Pemerintah juga mendorong cara berfikir masyarakat di pedesaan lebih maju untuk mengurangi tingkat kesenjangan antara masyarat desa dengan kota.

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required