Kehadiran dalam Apel Merupakan Cermin Disiplin PNS

apel pns

Kudus, Radiosuarakudus.com – Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerin-tahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Tak henti-hentinya Pemerintah Kabupaten Kudus menekankan kepada para seluruh pegawainya untuk terus meningkatkan kedisiplinannya. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diharapkan kepada aparat pemerintah ini untuk selalu meningkatkan kinerja dan disiplin mereka.

“Kehadiran pegawai dalam upacara, apel dan bekerja merupakan cermin dari tingkat kedisiplinan pegawai. Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, PNS yang tidak mentaati kewajiban dan melanggar larangan akan diberikan sanksi, terutama bagi yang mangkir kerja dan tidak mentaati jam kerja sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2009 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemkab Kudus,” jelas Drs. Noor Yasin, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus.

Selain diberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran disiplin, untuk meningkatkan kinerja pegawai, maka Pemkab Kudus memberikan kesejahteraan umum kepada para pegawai berupa Tambahan Penghasilan bagi aparat pemerintah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, berdedikasi, loyal dan disiplin. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009.

“Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan merupakan hak, tapi adalah bentuk penghargaan kepada pegawai yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta loyal kepada pimpinan,” imbuhnya.

Penerapan disiplin PNS harus disertai dengan pelaksanaan pengawasan melekat (Waskat). Kepala SKPD / unit kerja harus memberikan teladan dan melakukan pembinaan disiplin serta pengawasan bagi pegawai yang bekerja di lingkungannya. (Humas)

You may also like...

Comments are closed.