Kejaksaan Negeri Kudus Diperintahkan Kejati Untuk Menyelidiki Pengadaan Perahu BPBD

ilustrasi-Dugaan-Korupsi

Kudus, Radiosuarakudus.com -Kejaksaan Negeri Kudus, masih mempelajari laporan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan perahu pada Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kudus.

Menurut kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, Jum’at 17 Oktober 2014, hingga kini dia belum bisa memberikan komentar banyak soal laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan perahu pada tahun anggaran 2011.

Ia mengakui, belum bisa memastikan laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan perahu atau penyimpangan lainnya. Meski demikian, kata dia, Kejari Kudus segera mempelajarinya guna memastikan laporan tersebut layak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Nantinya, lanjut dia, Kejari Kudus juga akan memanggil pelapor guna dimintai keterangannya terkait dugaan tersebut. Apalagi, lanjut dia, tindakan hukum tidak boleh didasarkan atas rasa sakit hati. Laporan dari masyarakat tersebut, l Kejari Kudus hanya menerima tembusan.

Sedangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memang meminta menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Berdasarkan rencana umum pengadaan (RUP) tahun anggaran 2011 Kabupaten Kudus, tercatat mata anggaran pengadaan sekoci satu unit senilai Rp. 130,8 juta.

Pengadaan perahu itu masih ditangani oleh Kesbangpolinmas, sebelum terbentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dengan terbentuknya BPBD, maka perahu maupun peralatan untuk antisipasi maupun penanganan bencana diserahkan BPBD.

Keberadaan perahu tersebut sejak awal pengadaan hingga kini memang belum pernah digunakan karena hanya bisa digunakan ketika terjadi bencana banjir besar.

Sementara itu, Kepala BPBD Kudus, Bergas Caturisasi Penanggungan mengakui, permasalahan yang muncul secara bertubi-tubi memang mempengaruhi kinerja pegawai BPBD. Ia berharap, permasalahan yang terjadi bisa segera tuntas sehingga bawahannya bisa kembali bekerja secara normal tanpa ada kekhawatiran. (roy)

You may also like...

Comments are closed.