Kejaksaan Negeri Kudus Inisiasi “Restorasi Justice”

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus patut diacungi jempol. Karena menerapkan “Restorative Justice” atau keadilan restoratif dalam kasus kekerasan yang dilakukan seorang nasabah terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Graha Mandiri Kudus yang hendak menagih tunggakan pinjaman. Inisiasi damai ini menjadi sesuatu yang brilian serta harus mendapatkan apresiasi.

“Penghentian tuntutan perkara tersebut, karena tersangkanya mengalami penyakit stroke yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan dokter rumah sakit. Kami juga membantu mencarikan rumah kontrakan sekaligus menanggung biaya kontrakannya selama setahun untuk pelaku karena rumahnya sudah dilelang untuk melunasi pinjamannya senilai Rp. 250 juta,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Muhammad Baharuddin dalam keterangan pers dengan disaksikan Kepala Kejari Kudus Ardian, Rabu (17/11/2021).

Berdasarkan hasil keterangan dokter rumah sakit, kata dia, tersangka Imam Sayogo warga Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, yang juga nasabah KSP Graha Mandiri mengalami gejala stroke infark trombotik dua kali, yakni 14 Maret 2019 dan 25 Juli 2019.

Adapun korbannya bernama Budi Kariawan adalah Wakil Manajer Koperasi KSP Graha Mandiri. Kejadian itu berawal ketika korban menagih tersangka Imam Sayogo terkait pinjaman yang menunggak dengan mendatangi rumah pelaku pada tahun 2018 lalu.

Akan tetapi, setelah terjadi perdebatan dengan istri pelaku, kemudian pelaku muncul dan membawa senjata tajam dan melukai korbannya. Kemudian dilaporkan ke polisi dan dilanjutkan proses hukumnya.

Setelah kejadian itu, pelaku mengalami stroke dua kali sehingga diambil keputusan untuk dilakukan perdamaian dengan Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

Untuk melakukan perdamaian, dilakukan pemanggilan tersangka, korban, dan penyidik untuk perdamaian. Awalnya, tersangka menolak berdamai, akhirnya berhasil didamaikan dan disepakati berita acara perdamaian oleh kedua belah pihak disaksikan penyidik, pengacara korban, dan ketua RT tempat tinggal tersangka.

Setelah melalui perdamaian, bersurat secara berjenjang ke Kejati, diteruskan ke Kejagung untuk dilakukan ekspos perkara. Kemudian tanggal 16 November 2021 dikirim keputusan persetujuan pengeluaran surat ketetapan penghentikan penuntutan (SKP2).

Kejagung menyetujui usulan Kejari Kudus untuk melakukan “Restorative justice”, hingga akhirnya 15 November 2021 Kejari Kudus mengeluarkan penghentian penuntutan atas nama perkara Imam Suyogo yang melanggar pasal 351 ayat 2 atau pasal 351 ayat 1 KUHP.

Wakil Manajer Koperasi KSP Graha Mandiri Budi Kariawan mengakui kedatangan ke rumah nasabahnya itu dalam rangka mencari solusi agar pinjamannya bisa terbayarkan. Adanya upaya perdamaian juga disambut baik karena sejak awal tidak ada niat lain selain mencarikan solusi agar tunggakan nasabahnya terbayarkan.

Kini rumah Imam Sayogo sudah dilelang dan diinisiasi Kejari Kudus Ardian agar keluarga itu kontrak selama satu tahun. Seluruh biaya kontrak keluarga Imam Sayogo ditanggung Ardian, sembari menunggu keluarga tersebut membangun rumah yang baru. (Roy Kusuma – RSK)  

About

You may also like...

Comments are closed.