Keluhan Warga Desa Kajar Dan Colo Terkait Air Permukaan Akan Dikaji

Ilustrasi-air-bersih-

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kudus, segera melakukan kajian dampak atas eksploitasi air pegunungan secara terus menerus terhadap tingkat ketersediaan air bagi masyarakat di sekitarnya. Dengan adanya hasil kajian tersebut, diharapkan aspirasi masyarakat yang menolak pengambilan air pegunungan secara besar-besaran bisa direspons oleh Pemerintah Provinsi Jateng.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor LH Kudus, Joko Dwi Putranto, Selasa 9 September 2014. Karena kata dia, perizinan pemanfaatan air permukaan dari kawasan Pegunungan Muria berasal dari Pemerintah Provinsi Jateng.

Dengan adanya rekomendasi dari daerah ditambah aspirasi warga yang menolak eksploitasi air tersebut, dia berharap, Pemprov Jateng juga meresponsnya dengan tidak menerbitkan izin pemanfaatan air permukaan tersebut. Warga yang menyatakan penolakan atas pemanfaatan air di kawasan pegunungan tersebut, yakni dari Desa Colo dan Kajar, kedua desa itu masuk wilayah kecamatan Dawe.

Dari keterangan warga sekitar, kata dia, jumlah armada truk tangki yang selama ini mengangkut air dari kawasan pegunungan untuk dijual ke sejumlah daerah mencapai 15 truk dengan kapasitas angkut berbeda-beda. Sementara kapasitas angkut truk tangki yang biasa digunakan untuk mengangkut air tersebut antara 3.000 liter hingga 5.000 liter.

Jumlah truk tangki yang beroperasi, bisa lebih dari jumlah tersebut mengingat ada pula truk tangki yang berasal dari luar kota.Terkait dengan izin pengelola air yang melakukan pemanfaatan air pegunungan, katanya, saat ini belum diperpanjang. Kajian tersebut juga untuk mengetahui berapa air yang diambil dalam sehari serta dampak terhadap ketersediaan air di kawasan setempat.

Dalam melakukan kajian nantinya, pihaknya akan melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Bina Marga dan ESDM Kudus, PDAM Kudus, serta Pemprov Jateng. Sebelumnya, kantor LH Kudus juga berupaya mengundang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana terkait permasalahan tersebut, namun yang hadir justru dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Serang Lusi Juwana (BPSDA Seluna). Padahal, isntansi yang berwenang soal pemanfaatan air permukaan merupakan BBWS Pemali Juwana. (roy)

You may also like...

Comments are closed.