Kembali Minubus Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Setelah beberapa waktu lalu Bea Cukai Kudus mengamankan minibus mengangkut rokok ilegal, kini kasus serupa juga berhasil diungkap. Pada Kamis, (23/9/2022) Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Sebanyak 168.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Kudus, di Dusun Tanggulangin, Desa Jati Wetan, Kudus.

“Sebelumnya pada pukul 20.30, tim memperoleh informasi adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Setelah dilakukan pencarian di Jalan Raya Pantura Kudus – Demak,  tim menemukan mobil minibus telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat di sekitar Jalan Raya Pantura Kudus – Demak,” terang Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi kantor Bea Cukai Kudus, Dwi Setyo Rini, Senin (26/9/2022).

Mendapatkan kasus tersebut kata dia, tim kemudian dibagi menjadi dua selain supaya dapat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan juga dapat melakukan pengejaran mobil minibus itu. Sesampainya di Kawasan pemukiman warga Dukuh Tanggulangin, mobil minibus berhenti dan sopirnya mencoba kabur dengan memasuki rumah warga setempat.

“Sekitar pukul 21.00, sopir berhasil ditemukan dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus yang dikendarai,” ujar Rini panggilan akrabnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 7 (tujuh) koli rokok jenis SKM dengan merk MAXX one BOLD dan L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai, yang dibungkus dengan potongan scrap kain. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.191.520.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.129.840.480.

Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir dan kernet imbuh dia,  dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.