Kemenag Kudus Akan Lakukan Verifikasi Kepada Guru Madrasah Non PNS Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengirimkan surat edaran keseluruh wilayah dan kabupaten/kota di Indonesia. Surat edaran ini terkait program bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2020.  Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus M Khafidz, Rabu 30 September 2020 mengatakan bantuan subsidi upah bagi guru madrasah tahun 2020 di Kudus, untuk mereka yang aktif di SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama)  per juli 2020.

Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pendataan untuk guru madrasah non pegawai negeri sipil (PNS) di Kudus yang aktif dan tercatat pada Simpatika.  Dijelaskannya, guru madrasah minimal yang sudah punya NPK (Nomor Pendidik Kementrian Agama) atau yang punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dan juga aktif di SIMPATIKA yang berpeluang mendapatkan bantuan itu.

Sementara, terkait berapa jumlah guru madrasah yang akan mendapatkan dan besaran yang akan didapat, pihaknya belum bisa memastikan. Sedangkan untuk jenjangnya, mulai dari guru RA (Raudhatul Athfall) hingga MA (Madrasah Aliyah). Untuk kuota di Kudus kemungkinan sekitar 1000 an guru yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah itu. Saat ini nampaknya baru guru saja yang dapat, tetapi untuk tenaga pendidikan, staf, dan operator sementara belum ada.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari kanwil Kemenag Jateng terkait kuota yang akan medapat program bantuan tersebut. Pihaknya, juga akan menyeleksi kriteria yang akan diberikan. Termasuk agar tidak terjadi penerima dobel bantuan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.