Kemenag Kudus Rekrut 72 PAI Baru Non PNS

20161101_113509

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus akan merekrut 72 tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS yang akan ditempatkan di sembilan Kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.

Kasi Bimas Islam pada Kantor Kemenag Kudus  Abdul Jalil, Selasa 1 Nopember 2016 menjelaskan, perekrutan 72 PAI ini merupakan para penyuluh yang diproyeksikan untuk mengganti 136 penyuluh yang sudah ada sebelumnya. Untuk penempatannya, setiap kecamatan akan diisi 8 penyuluh.

Dalam perekrutan ini, 136 penyuluh lama otomatis akan dihapus, namun, mereka bisa mendaftar lagi jika masih memenuhi syarat. Jalil menambahkan, penghapusan penyuluh yang lama ini sudah sesuai dengan aturan baru yang didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DK.III/432 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Menurut Jalil, tujuan dibentuknya tenaga penyuluh agama islam ini adalah untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait probem-problem keagamaan di Indonesia.

Sehingga, masyarakat tak perlu bingung ketika menyikapi masalah-masalah keagamaan yang dihadapi. Untuk syaratnya, peserta adalah WNI berusia 22-60 tahun yang berdomisili di Kabupaten Kudus dan bukan pensiunan PNS/BUMN. Tak hanya itu, para peserta juga sudah pernah atau sedang melakukan pembinaan, dan tentunya para peserta tidak mengikuti organisasi terlarang.

Untuk honorarium, setiap bulan penyuluh tersebut akan mendapatkan Rp. 500 ribu. Sementara itu, salah satu pendaftar Muhammad Fadlullah (23 tahun) warga Desa Singocandi mengatakan, motivasi mengikuti perekrutan ini adalah ingin mengamalkan ilmunya serta ingin mengabdi dan memberi penyuluhan keagamaan kepada masyarakat di sekitarnya. Apalagi, sekarang ini banyak sekali paham keagamaan yang meresahkan masyarakat. (Roy Kusuma – RSK)

You may also like...

Comments are closed.