Kemenag Segera Sosialiasikan Biaya Nikah

buku nikah

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, rencananya setelah adanya aturan baru terkait biaya nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, akan segera mensosialisasikan hal tersebut. Namun sekarang ini, kemenag Kudus masih belum menerima surat resmi terkait aturan baru tersebut.

Sehingga, sampai kini masih memakai aturan yang lama. Menurut Kepala Kemenag Kudus, Hambali, Senin 24 Pebruari 2014, dalam aturan yang lama biaya nikah hanya Rp. 30.000 dan bila penghulu diundang ke rumah mempelai, maka itu adalah hak dari mempelai dalam memberikan uang lelah para penghulu.

Namun sekarang ini kata Hambali, aturan yang baru belum disosialisasikan ke para penghulu di Kudus. Dijelaskan oleh Hambali, sekarang ini jumlah penghulu dilingkungan kemenag memang masih kurang. Dari tiap kecamatan hanya ada 3 penghulu, padahal idealnya adalah 5 orang per kecamatan.

Namun untuk menambah tenaga pengulu, pihaknya hanya bisa mengusulkan melalui pemetaan pegawai secara nasional. Diakuinya, dengan tenaga penghulu yang ada sekarang memang sangat kuwalahan, apalagi saat bulan – bulan rame orang menikah.

Sedangkan untuk menambah tenaga penghulu dari honorer tidak diperbolehkan, karena adanya edaran bahwa tahun 2005 tidak boleh menerima honorer. Sedangkan masyarakat Kudus yang melakukan pernikahan pada tahun 2013 lalu mencapai 8.117 pasangan.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, rencananya setelah adanya aturan baru terkait biaya nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, akan segera mensosialisasikan hal ini. Namun sekarang ini, kemenag Kudus masih belum menerima surat resmi terkait aturan baru tersebut.

Sehingga, sampai kini masih memakai aturan yang lama. Menurut Kepala Kemenag Kudus, Hambali, Senin 24 Pebruari 2014, dalam aturan yang lama biaya nikah hanya Rp. 30.000 dan bila penghulu diundang ke rumah mempelai, maka itu adalah hak dari mempelai dalam memberikan uang lelah para penghulu. Namun sekarang ini kata Hambali, aturan yang baru belum disosialisasikan ke para penghulu di Kudus. 

Dijelaskan oleh Hambali, sekarang ini jumlah penghulu dilingkungan kemenag memang masih kurang. Dari tiap kecamatan hanya ada 3 penghulu, padahal idealnya adalah 5 orang per kecamatan.

Namun untuk menambah tenaga pengulu, pihaknya hanya bisa mengusulkan melalui pemetaan pegawai secara nasional. Diakuinya, dengan tenaga penghulu yang ada sekarang memang sangat kuwalahan, apalagi saat bulan – bulan rame orang menikah.

Sedangkan untuk menambah tenaga penghulu dari honorer tidak diperbolehkan, karena adanya edaran bahwa tahun 2005 tidak boleh menerima honorer. Sedangkan masyarakat Kudus yang melakukan pernikahan pada tahun 2013 lalu mencapai 8.117 pasangan. ( Roy RSK )

You may also like...

Comments are closed.