Kemungkinan Antara 70 – 72 Tenaga Honorer Yang Diterima Menjadi P3K

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dari informasi yang didengar, sebanyak 210 tenaga honorer K2 Kabupaten Kudus sudah masuk dan terdaftar dalam BKN pusat. Dan kemungkinan antara 70 – 72 K2 yang lolos dan direkomendasikan oleh BKN pusat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun semua itu masih perkiraan, dan secara pastinya dirinya belum tahu. Sampai kini belum ada pengumuman hasil penerimaan tenaga P3K dari BKN pusat.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kudus, Hartopo, usai mengikuti acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemkab Kudus dan kejaksaan negeri serta sosialisasi pengelolaan dana desa dan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dipendopo kabupaten, Selasa 12 Maret 2019.

Untuk anggaran sendiri lanjut Hartopo, sudah dianggarkan sebesar Rp. 2 milyar lebih, namun untuk kekurangannya akan dianggarkan dalam APBD perubahan sekitar Rp. 3 milyar. Karena tenaga P3K tersebut membutuhkan biaya sekitar Rp. 5 milyar. Dengan adanya P3K tersebut tentu akan mengurangi kebutuhan CPNS dan mengurangi tenaga honorer di Kudus.

Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Setda Kudus, Yuliono Tri Nugroho mengatakan, tahun ini untuk P3K belum dianggarkan. Karena program pemerintah tersebut digulirkan setelah APBD Kudus ditetapkan. Paling tidak, akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019 sekitar Rp. 5 milyar.

Masih kata Yuliono, untuk P3K di kabupaten Kudus yang dibutuhkan saat ini adalah tenaga guru dan penyuluh pertanian. Namun berapa jumlah P3K yang disetujui oleh BKN pusat dirinya mengaku belum tahu karena belum ada pengumuman. Selain itu lanjut Yuliono, untuk kebutuhan P3K juga disesuaikan dengan anggaran APBD Kudus yang tersedia.

Saat ini lanjut dia, untuk penerimaan P3K memang baru tahap I, kemungkinan untuk tahun berikutnya ada tahap II dan seterusnya dan semua itu tergantung dari kebijakan pemerintah pusat. Yang terpenting kata Yuliono, bagi honorer K2 yang hanya memiliki ijazah D2 maupun D3 dapat menyesuaikan untuk memiliki ijazah S1. Untuk menjaga kemungkinan persyaratan yang diinginkan oleh pemerintah pusat pada perekrutan P3K selanjutnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.