Kenaikan Harga BBM, UMK Kudus Perlu Direvisi

Ilustrasi Kenaikan Harga BBM

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh bupati Kudus, yakni sebesar Rp. 1juta 380 ribu tidak artinya bagi pekerja seiring dengan kenaikan harga BBM yang telah diumunkan oleh pemerintah Senin malam 17 Nopember 2014.

Hal itu dikatakan oleh ketua SPSI Kudus, Wiyono, Selasa 18 Nopember 2014. Untuk itu kata dia, seyogyanya harus ada penambahan 30% kenaikan dari nilai Rp. 1 juta 550 ribu sesuai dengan KHL yang diminta oleh para pekerja.

Ditegaskannya, dalam hal ini pimpinan DPRD Kudus harus segera memberikan surat rekomendasi kepada bupati Kudus yang selanjutnya bupati meminta kepada gubernur Jawa Tengah agar merevisi UMK yang ditetapkan oleh bupati itu.

Rekomendasi itu lanjut Wiyono adalah produk dari hasil audensi antara para pekerja, LSM dan juga dukungan dari Komisi D yang mendukung UMK Kudus adalah Rp. 1 juta 500 ribu sesuai keinginan dari para pekerja.

Dan pimpinan dewan harus segera memberikan surat rekomendasi kepada bupati terkait hal ini. Pasalnya, untuk penetapan UMK di Jawa Tengah akan ditetapkan oleh gubernur 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2015.

Ditegaskannya, kalau memang pimpinan DPRD Kudus mendukung kepentingan para pekerja, tentunya harus segera dikeluarkan produk yakni rekomendasi guna merevisi UMK 2015 yang ditetapkan oleh bupati Kudus dan telah dikirim ke gubernur Jawa Tengah. Dan hal ini sangat mendesak serta merupakan momen yang tepat untuk merevisi UMK Kudus 2015. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.