Kenaikan Pangkat Adalah Penghargaan, Bukan Hak PNS

Bupati Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com – “Kenaikan pangkat bagi PNS adalah penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap tugas dan fungsi yang telah diaksanakannya dengan baik, jadi bukan hak yang harus didapat oleh semua PNS”, kata H. Musthofa dalam sambutan pengarahan di depan penerima SK kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2014 pagi ini dihalaman pendopo kabupaten Kudus.

Hal ini, dikarenakan masih banyak Pegawai Negeri Sipil menganggap bahwa kenaikan pangkat adalah hak yang diperoleh secara otomatis dan teragendakan.

Sedangkan penilaian seorang PNS juga didasarkan pada PP Nomor 46 tahun 2011 dimana Prestasi kerja setiap PNS harus sesuai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja.

“Setiap PNS harus mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah (PP Nomor 46 tahun 2011, red) tersebut, apabila sudah mengetahui dan melaksanakannya, dipastikan dalam pelaksanaan tugas dapat terarah dan memiliki prestasi di bidang tugas masing-masing”, ujar Musthofa.

Selain peraturan pemerintah tersebut, dengan disahkan undang-undang Aparatur Sipil Negara, akan membuka peluang bagi yang berprestasi dapat menduduki jabatan yang lebih tinggi dan tidak menutup kemungkinan bagi yang sudah menduduki jabatan yang tinggi dapat dengan lepas dari jabatannya karena dinilai kinerjanya buruk dan tidak berprestasi.

“Inilah kesempatan bagi para PNS untuk berlomba-lomba mengejar prestasi, dengan adanya undang-undang ASN ini mutasi, promosi dan degradasi akan menjadi hal yang wajar”, tegas Musthofa.

Ditambahkan Bupati pula bahwa, pimpinan SKPD harus bisa memberikan contoh dan menilai staf yang dipimpinnya, dan harus bi

Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya

Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.

Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas)

You may also like...

Comments are closed.