Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Harus Lebih Mengenal Kondisi Bangunan Sekolahnan

 

 

SD 3 DEMAAN

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus ambrolnya plafon di salah satu SD favorit di Kudus, yakni SD 3 Demaan kecamatan kota, Senin lalu membuat pihak Disdikpora Kudus melakukan evaluasi kepada seluruh SD di Kudus.
Menurut kabid Dikdas pada Disdikpora Kudus, Kasmudi, Kamis 13 Oktober 2016, kasus yang terjadi di SD 3 Demaan seharusnya menjadi tanggungjawab stokholder sekolah tersebut, termasuk kepala sekolah dan pengawas.
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, maka pihaknya sudah mengumpulkan para kepala UPT Pendidikan untuk ikut mengingatkan para kepala sekolah terhadap kondisi sekolahnya masing – masing.
Dikatakannya, dana sudah siap, namun pemeliharaan dan yang mengetahui kondisi bangunan sekolah adalah kepala sekolah, guru serta pengawas. Bila dari BOS tidak mencukupi, pemkab siap membantu dengan anggaran dari APBD daerah serta bangub.
Sedangkan syarat sekolah mendapatkan DAK adalah bila kondisi kerusakan disekolah tersebut minimal mencapai 30%. Sebetulnya kata Kasmudi, kasus plafon nyaris ambrol di kelas 1 SD 3 Demaan dapat diatasi cukup dengan anggaran dari dana BOS. Sedangkan untuk kondisi plafon di kelas 2 dan kelas 3 menurutnya masih layak, sehingga tidak perlu dilakukan perbaikan.
Untuk itu kata dia, seluruh keluarga sekolah itu harus ikut peduli untuk memperhatikan kondisi bangunan sekolahnya. Selain itu, selama setahun sekolah juga harus membuat RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ).
Sehingga semua kegiatan serta pemeliharaan juga sudah masuk dalam RAKS tersebut. Dia juga berharap, seluruh sekolah di Kudus menjadi sekolah Adiwiyata.
Alasannya, dengan menjadi sekolah Adiwiyata maka mutu pembelajaran meningkat termasuk kondisi sekolah juga tentu lebih bagus. (Roy Kusuma – RSK)

You may also like...

Comments are closed.