Kesadaran Masyarakat Terkait Iuran JKN Masih Rendah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Keresidenan Pati, dalam memahami prinsip bergotong-royong lewat pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) secara rutin dinilai masih rendah, menyusul masih banyak yang menunggak.

Selain masih ada yang menuggak, dari enam kabupaten yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pati dan Kudus, memang belum ada yang surplus. Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti dalam acara Media Gathering BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus dan Pati di Rumah Makan Garuda Kudus, Senin 22 Juni 2020.

Dengan demikian, kata dia, antara rencana pendapatan dari kedua kantor cabang BPJS Kesehatan tersebut dengan klaim yang dibayarkan belum ada keseimbangan.

Misal, tingkat kolektabilitas di Kantor Cabang Pati hingga Mei 2020 dari tiga kabupaten sebesar Rp154,748 miliar, sedangkan pembayaran klaim fasilitas kesehatan tingkat pertama sebesar Rp79,09 miliar, sedangkan tingkat lanjutan mencapai Rp315,36 miliar.

Sementara di Kantor Cabang Kudus tingkat kolektabilitas hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp. 268,409 miliar, sedangkan pembayaran klaimnya untuk faskes tingkat pertama sebesar Rp. 97,211 miliar dan tingkat lanjutan sebesar Rp. 374,072 miliar.

Sementara dari sisi kolektabilitas iuran JKN, juga masih ada yang menunggak, terutama dari peserta mandiri meskipun berbagai upaya sudah ditempuh, termasuk memberikan edukasi bahwa prinsip JKN merupakan kegotong-royongan.

Kondisi pandemi penyakit virus corona (COVID-19) seperti sekarang, kata dia, juga sudah ada upaya mengingatkan, selain melalui kader JKN juga melalui “telecollecting”.

Dengan cara tersebut, maka para pegawai BPJS Kesehatan melakukan kontak langsung kepada peserta untuk menginformasikan tagihan iuran JKN peserta melalui telepon. Ia berharap masyarakat mulai menyadari pentingnya kedisiplinan dalam membayar iuran JKN karena prinsipnya kegotong-royongan.

Tingkat pembayaran iuran JKN hingga Mei 2020 di enam kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan khusus peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) belum ada yang mencapai 90 persen, karena tertinggi sebesar 81,85 persen dari Kabupaten Kudus, sedangkan terendah sebesar 67,88 persen dari Kabupaten Blora.

Untuk iuran JKN, mulai 1 Juli 2020 untuk peserta PBPU kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000/orang/bulan, sedangkan peserta PBPU dan BP kelas 2 sebesar Rp100.000/orang/bulan. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.