Keterbukaan Informasi di Kabupaten/Kota di Jateng Meningkat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Keterbukaan informasi di 35 kabupaten/kota diseluruh Jawa Tengah sudah meningkat dan mereka aware terhadap keterbukaan informasi itu sendiri sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Bahkan mereka kini mengejar atau berlomba – lomba untuk mendapatkan penghargaan dalam bidang keterbukaan informasi. Hal itu dikatakan komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir, usai mengisi sebuah acara di Command Center Pemkab Kudus, Selasa 20 Maret 2018.

Yang terpenting kata Petir panggilan akrabnya, bagaimana setiap OPD di kabupaten/kota di Jawa Tengah mampu dan bisa menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ditegaskannya, dengan keterbukaan informasi maka pemerintah akan sangat terbantukan dengan keinginan masyarakat. Sehingga setiap program yang dijalankan oleh pemerintah benar – benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena saat ini yang berjalan adalah, program terlebih dahulu baru ada anggaran.

Ditegaskannya, bila masyarakat merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi dari pejabat terkait, maka hal itu dapat dilapotkan kepada pihaknya. Ada ancaman pidana bagi pejabat yang tidak memberikan informasi kepada masyarakat. Namun lanjut dia, hal itu tidak serta merta bisa langsung diproses hukum. Karena semua itu harus ada proses dan mekanismenya, yakni ada sengketa informasi terlebih dahulu baru bisa dilaporkan ke KIP.

Dikatakannya, meningkatnya keterbukaan informasi di tiap kabupaten/kota di Jateng, bisa dilihat dari jumlah kasus sengketa informasi yang ditangani pihaknya. Pada tahun 2017 lalu hanya 25 kasus, 20 kasus diantaranya sudah diselesaikannya. Kini tahun 2018 hanya 10 kasus yang masih dalam proses yang ditanganinya. Termasuk di Kudus ada satu kasus yang ditanganinya yakni kasus warkah tanah di Desa Ngembal Kulon Kecamatan jati. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.