Kios Pasar Dilarang Untuk Jualan Kembang Api/Mercon

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kios pasar daerah maupun pasar desa dilarang untuk berjualan kembang api ataupun mercon. Pasalnya, kembang api maupun mercon sangat rentan terjadinya kebakaran disebuah pasar bila dijual belikan dan disimpan didalam kios.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti, Rabu 31 Mei 2017. Dikatakannya, dirinya memiliki wewenang untuk menjaga asset pasar dan juga asset milik para pedagang dari hal – hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, kios dipasar juga dilarang untuk tempat pangkalan gas elpiji 3 kg. Karena gas elpiji juga sama, yakni bahan yang rawan terjadi kebakaran bila bocor.

Diakui oleh Sudiharti, ada satu kios di pasar Kliwon yang digunakan untuk berjualan kembang api. Meski sudah mendapatkan ijin menjadi agen kembang api dari kepolisian, pihaknya tetap melarang kios dipasar Kliwon dijadikan tempat jual beli kembang api tersebut.

Alasan dirinya jelas kata Sudiharti, yakni untuk melindungi asset pasar dan asset pedagang dari hal – hal yang tidak diinginkan. Untuk itu lanjut dia, dirinya akan berkoordinasi dengan Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) untuk membahas masalah ini.

Setidaknya meski pihaknya memiliki wewenang, namun agar masalah itu diselesaikan oleh HPPK. Diharapkan dengan pendekatan antar pedagang, penjualan kembang api di kios pasar Kliwon tidak terjadi lagi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.