Kios Pijat Capek Ruko Megawon Didatangi Satpol PP

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk menciptakan kondisi Kudus yang tertib dan religius khususnya di bulan ramadhan ini, tim Satpol PP kabupaten Kudus yang dipimpin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Fariq Mustofa, Selasa 5 Juni 2018 melakukan penertiban di kios pijat capek di ruko Mega Indah Megawon. Ada 3 lokasi kios pijat capek yang buka saat itu.

Satu persatu kios pijat yang mempekerjakan perempuan itu didatangi satu persatu dan diberikan pengarahan. Para perempuan yang bertugas memijat itu diberikan penjelasan bahwa mereka harus memiliki ijin atau sertifikat memijat. Dan itu harus mereka dapatkan di Dinas Kesehatan (DKK) Kudus.

Menurut Fariq, tiga lokasi kios pijat itu rata – rata terdiri dari tiga kamar yang masing – masing diberi penyekat kain korden. Bahkan penyekat itu juga nampak tinggi, sehingga bila ada plus – plus nya, tentu tidak kelihatan. Ditegaskan oleh Fariq, bila ada laporan dan bukti bahwa kios pijat itu ada plus – plusnya maka akan langsung disegel.

Sementara itu Sri salah seorang pemijat ditempat itu mengatakan, kios pijat capeknya ini buka setiap hari dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00. Kios pijat ini kata dia milik Slamet warga Jepara. Dari pantauan reporter Radio Suara Kudus, ada salah satu kios pijat oleh pekerjanya setiap hari diberi dupa. Sehingga ketika petugas Satpol PP melihat lokasi itu mencium bau dupa yang menyengat. Entah apa maksud dari pekerja perempuan itu dengan membuat dupa seperti itu.

Selama ini keberadaan kios pijat capek yang mempekerjakan para perempuan yang rata – rata setengah baya itu, dikeluhkan oleh warga sekitar. Karena keberadaanya disorot oleh warga luar desa. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.