Kios Yang Disegel Belum dibuka Untuk Disewa Kembali

Plasa_KudusKudus, Radiosuarakudus.com – Pemerintah Kabupaten Kudus belum dapat menerima permintaan pihak luar terkait penyewaan kios di kawasan Kudus Plaza yang disegel dua hari lalu. Pemkab Kudus dalam hal ini Bagian Pengelolaan Aset Daerah masih memberikan toleransi hingga lebih dari satu pekan ke depan.

Kepala Bagian Pengelolaan Aset Daerah Edi Joko Pranoto mengatakan, pihaknya dengan Satpol PP Kudus masih sebatas melakukan penyegelan kios. Sedangkan pengosongan barang-barang baru dilakukan 19 Februari nanti.

Harga sewa memang terbilang murah. Diterangkan, untuk menyewa kios di tempat tersebut, per satu meter ditarik retribusi sebesar Rp 125 tiap bulannya. Selama ini pihak pedagang menginginkan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan. Sedangkan satu kali periode sewa sepanjang lima tahun. Dan masih dapat diperpanjang sebanyak tiga kali. Praktis, seorang pedagang dapat menempati atau menyewa sepanjang 15 tahun.

Dan permohonan HGB diatas HPL tak dikabulkan. Dia menerangkan bentuk pemanfaatan disesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007. Sedangkan tariff sewa disesuaikan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribui pemakaian kekayaan daerah. Sebelumnya, pihak pedagang yang tak bersedia memperpanjang kontrak 25 orang.

Sekarang ini paska eksekusi sebanyak 15 pedagang yang tak memperpanjang kontrak. Secara rinci 12 pedagang belum membayar sewa dan belum memperpanjang kontrak, sedangkan dua pedagang belum membayar sewa dan sudah memperpanjang kontrak.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Abdul Halil juga mengaku telah dihubungi penyewa kios. Hanya penyewa kios ini merupakan pihak ketiga yang menempati kios tersebut. selama ini pihak ketiga tidak berhubungan langsung karena hanya dengan pihak penyewa pertama yang melakukan perjanjian sewa dengan Pemkab Kudus. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.