KMKB Kecewa Akan Rekomendasi K2 Oleh OMBUSDMAN

k2

Kudus, Radiosuarakudus.com – Setelah tiga hari melaksanakan verifikasi faktual, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah “meloloskan” 34 dari 36 orang tenaga honorer kategori II (K2) hasil penerimaan kemarin, yang disanggah Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB). Hasil tersebut diketahui setelah Ombudsman menyelesaikan verifikasi faktual pada Kamis 15 Mei 2014, sekitar pukul 22.30.

Setelah itu, dilaksanakan penandatanganan surat keterangan tanda tangan mutlak (SKTM) oleh Bupati Kudus H Musthofa. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Achmad Zaid mengatakan, ke-34 orang itu, dinyatakan Benar-Betul Memenuhi Syarat (BBMS) seluruh datanya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Sedangkan dua orang lagi, dinyatakan Betul-Betul Tidak Memenuhi Syarat (BBTMS). Hanya saja, kedua orang guru yang dinyatakan BBTMS tersebut, kemudian mengundurkan diri dengan sukarela. Ini setelah Ombudsman memberikan pengarahan kepada mereka.

Alasan kedua guru itu BBTMS, adalah karena tidak bisa menunjukkan empat hal yang jadi dasar mereka sebagai K2. Yaitu laporan bulanan, absensi, SK tugas, dan SK pembagian tugas.

Dalam pemeriksaan selama tiga hari tersebut, menurut Zaid, pihaknya memanggil kurang lebih 100 orang. Pasalnya, setiap orang yang dipanggil membawa 10 orang lainnya sebagai saksi. Sehingga pemeriksaan memakan waktu lama. Mengenai keberatan dari KMKB yang menyebut jika yang disanggah tersebut tidak melakukan uji publik, Zaid mengatakan jika persoalan itu bukan pada kewenangan pihaknya.

Pasalnya, proses uji publik dilakukan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dikatakannya, Pemkab sudah melakukan uji publik dan ada sanggahan. Kemudian BKN mengeluarkan listing dari proses itu. Kalau ada yang dipersoalkan, itu sudah kapasitas BKN. Sedangka pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menilai itu. Sedangkan untuk ijazah SMA yang juga dipersoalkan Zaid memiliki argumen sendiri. Pihaknya mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Bahwa ketentuan bagi guru untuk penggunaan ijazah sesuai kompetensi, baru dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang. Karena itu, alasan ijazah belum bisa diterima.
Ditegaskannya, pihaknya tidak dalam kapasitas membela pemkab atau KMKB.

Sementara itu, Sekretaris KMKB Slamet Mahmudi mengatakan pihaknya kecewa denga hasil yang direkomendasikan Ombudsman.

Ditegaskannya, pihaknya melihat Ombudsman hanya mendasarkan putusan pada keaslian TMT saja. Tapi tidak melihat proses dan tahapan menjadi K2.

Jika nantinya keluar NIP setelah data pemberkasan diserahkan ke BKN, maka pihaknya juga akan melakukan gugatan ke PTUN. Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan surat sanggahan ke BKN dan Men-PAN setelah ini

You may also like...

Comments are closed.