KMKB Meminta Agus Imakhudin Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dari Anggota Dewan

 

sabu

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Konsorsium Masyarakat Untuk Kudus Bersih (KMKB) Kudus, menagih janji kepada ketua DPRD Kudus, Masan agar segera merealisasikan pernyataanya untuk memecat Agus Imakhudin (AI) dari anggota DPRD. Ini setelah Agus Imakhudin ditangkap oleh BNN Provinsi Jawa Tengah di Semarang beberapa waktu lalu karena kedapatan membawa sabu bersama pasangannya.

Menurut ketua KMKB Kudus, Sururi Mujib, Rabu 30 Nopember 2016, selaku ketua DPRD Kudus, Masan pernah menyatakan akan memecat anggota dewan yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

Namun sampai saat ini, Agus Imakhudin yang sudah divonis bersalah dan dihukum rehabilitasi tiga bulan oleh pengadilan negeri Semarang karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, belum ada putusan pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota dewan.

Padahal lanjut Sururi, putusan PN Semarang tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) pada tanggal 18 Oktober 2016 karena yang bersangkutan tidak mengupayakan hukum lagi.

Ditegaskan oleh Sururi, sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus mandul serta ketua DPRD Kudus, Masan, dianggap plin plan dan melukai hati masyarakat. Karena jelas Agus Imakhudin melanngar tata tertib DPRD pasal 134 dan 136.

Padahal dalam aturan tata tertib DPRD tersebut sudah jelas dan pihaknya juga sudah mengajukan surat kepada ketua DPRD Kudus terkait hal itu

Namun kata Sururi, hingga kini mereka masih tuli dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap ketua Komisi C tersebut. Dikatakannya, bila ketua DPRD Kudus tidak melaksanakan Tata Tertib tersebut, maka KMKB akan mengambil langkah hukum dan melaporkan kepada pihak – pihak yang berwenang. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.