Koalisi Perempuan Datangi Kejari Terkait Kasus Maryati

Kudus, Radiosuarakudus.com – Sebanyak 6 orang yang tergabung dalam koalisi perempuan, Jum’ at 10 April 2015 mendatangi kepala kejaksaan negeri Kudus. Kedatangan enam orang perempuan yang tergabung dalam koalisi perempuan ini dipimpin oleh ketua JPPA Kudus, Noor Haniah. Kedatangan koalisi perempuan ini, diterima langsung oleh kajari Kudus, Hasran.

Dikatakan oleh Noor Haniah, kedatangannya bersama kawan – kawannya ini memohon kepada kepala kejaksaan negeri Kudus, agar memberikan tuntutan hukuman kepada Maryati seringan – ringannya. Beberapa alasan yang dikemukakan adalah, Maryati masih harus memberikan ASI kepada anaknya yang masih berusia tiga bulan.

Selain itu, anaknya yang pertama yang masih duduk dibangku SD kelas 6, saat ini juga sedang dalam persiapan menjelang ujian sekolah. Bahkan anaknya yang masih duduk dibangku kelas 6 SD tersebut tengah terguncang dengan status ibunya yang saat ini masih ditahanan dalam menjalani proses persidangan akibat penganiyaan yang dilakukan terhadap selingkuhan suaminya.

Dalam kesempatan itu juga, koalisi perempuan mengatakan, bahwa penganiayaan yang dilakukan terhadap selingkuhan suaminya dengan cara menggigit lengannya karena ada sebabnya. Yakni Maryati merasa kesal dan jengkel dengan selingkuhan suaminya itu.

Mereka juga meminta, agar proses persidangan bisa dipercepat agar segera diputuskan. Sementara itu, Hasran mengaku dapat menerima permohonan dari koalisi perempuan tersebut. Karena mereka meminta agar meringankan hukuman bagi Maryati.

Ditegaskannya, proses hukun tetap berlanjut sesuai dengan UU, dan pihaknya tetap mengkedepankan hati nurani dalam memutuskan tuntutan. Untuk itu kata Hasran, pihaknya tetap mengkedepankan hal itu dan tidak menutup mata.

You may also like...

Comments are closed.