Komisi C DPRD Kudus Sidak Dua Tempat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Rombongan Komisi C DPRD Kudus yang dipimpin oleh ketuanya M. Rinduwan, Senin 23 Desember 2019 melakukan sidak ke perusahaan PT. Dewi Citra Sejati yang bergerak dibidang komponen sepatu. Perusahaan tersebut berada di Desa Gondoharum kecamatan Jekulo. Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, Anis Hidayat, dalam sidak yang berawal dari laporan masyarakat ini pihaknya menemukan saluran irigasi dari Provinsi Jawa Tengah yang diurug oleh pihak perusahaan. Padahal ijin dari provinsi sendiri belum keluar, namun malah sudah diurug.

Kedatangannya ke lokasi perusahaan adalah untuk melihat langsung, karena dari informasi yang didengarnya IMB sendiri belum keluar termasuk ijin pengalihan saluran juga belum keluar hingga saat ini. Sayangnya lanjut Anis, rombongan Komisi C belum bisa ketemu dengan pimpinan perusahaan karena tengah cuti.

Rencananya kata dia, setelah tahun baru nanti pihak Komisi C akan mengundang perusahaan tersebut termasuk instansi terkait mulai pemdes Gondoharum, Kecamatan Jekulo, kantor perijinan dan lainnya. Harapannya, dengan mengundang pihak terkait tersebut kedepan nanti tidak ada hal – hal yang tidak diinginkan. Selain itu, harapan lainnya adalah investasi tetap berjalan tetapi perijinan dan regulasi harus disesuaikan.

Seharusnya kata Anis, bila memang ingin dipercepat maka proses perijinan harus berjalan dan pihak pengairan harus segera mengeluarkan surat ijin untuk melepas tanah hak mliknya yang diurug dan sudah dialihkan. Bila memang itu sudah ada surat ijinnya, maka hal itu sudah dianggap tidak ada persoalan. Dirinya juga mendengar, bila perusahaan ini meski ijin belum keluar tetapi sudah merekrut ratusan karyawan dan siap operasional. Untuk itulah, hal ini juga nantinya akan ditanyakan kepada pihak perusahaan.

Selanjutnya rombongan Komisi C juga mengunjungi perusahaan PT. Sariguna Primatirta yang memproduksi air mineral yang berada di Desa Gondangmanis kecamatan Bae. Kedatangan rombongan Komisi C ini diterima langsung oleh direktur perusahaan yakni Aris Prasetyo. Kedatangan Komisi C kali ini adalah mempertanyakan surat ijin dari pemakaian air bawah tanah (ABT).

Oleh pihak perusahaan kemudian memberikan berkas surat ijin baik dari provinsi maupun dari pemkab Kudus. Ada yang menarik, karena pihak perusahaan dalam membayar air PDAM dibulan – bulan tertentu malah hanya dikisaran ratusan ribu saja. Temuan itu hasil pengecekan yang dilakukan oleh ketua Komisi C M. Rinduwan. Untuk itu, pihak Komisi C juga berencana akan mengundang pihak perusahaan usai tahun baru. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.