Koperasi “ Tirta Makmur” PDAM Kudus Menunggak Rp 2,3 Milyar

Tirta Makmur

Kudus, Radiosuarakudus.com – Koperasi Tirta Makmur milik PDAM Kudus, kini sedang bermasalah, terkait tunggakan yang mencapai Rp. 2, 3 milyar kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Kudus.

Tunggakan ini terkait penyimpangan yang dilakukan oleh ketua koperasi Tirta Makmur, AK (35 tahun) sejak tahun 2012 lalu. Menurut direktur PDAM Kudus, Ahmadi Safa’, Kamis 10 April 2014 dalam jumpa pers di kantor tersebut, penyimpangan yang dilakukan AK adalah dengan modus mengajukan pelanggan PDAM Kudus sebanyak 2.333 orang kepada BSM untuk kredit pemasangan baru PDAM.

Dari 2.333 pelanggan tersebut, hanya 635 pelanggan yang disalurkan. Sedangkan sisanya yakni 1.050 pelanggan dicatut namanya untuk pengajuan kredit tersebut. Kredit yang diajukan oleh AK sebesar Rp. 3 milyar ke BSM.

Sedangkan sebanyak 475 nama yang diajukan malah bukan pelanggan PDAM. Dijelaskan oleh Ahmadi, dari Rp. 3 milyar kredit yang dicairkan oleh AK, baru dilunasi sebesar Rp. 700 juta. Dan penyimpangan ini terkuak, setelah tahun 2013 lalu, kredit tersebut macet.

Terkuaknya penyimpangan ini setelah ada komplain dari para pelanggannya yang merasa tidak mengambil kredit bahkan ada yang sudah lunas masih mendapat surat tagihan dari BSM.

Ditegaskannya, penyimpangan yang dilakukan oleh AK ini saat yang bersangkutan menjabat sebagai kabag pelayanan konsumen. Bahkan dalam pengajuan kredit ke BSM tersebut, seharusnya ada lampiran surat rekomendasi dari manajemen PDAM Kudus. Namun rekomendasi tersebut semua tandatangan dipalsukan oleh yang bersangkutan.

Ahmadi juga menyesalkan pihak BSM yang dalam hal ini juga dianggap lalai, karena sebelumnya tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu. Padahal, sebelumnya pihaknya dalam kredit pemasangan PDAM bagi pelanggan baru, belum pernah bekerjasama.

Dikatakannya, adanya penyimpangan ini setelah pengurus koperasi Tirta Makmur serta manajemen PDAM dan IUWASH melakukan investigasi.

Dia juga menyarankan kepada para pelanggan PDAM, yang merasa namanya dicatut, untuk segera melaporkan ke kantor PDAM Kudus. Sementara AK sendiri sudah membuat surat pernyataan, bahwa masalah ini ,menjadi tanggungjawabnya. (Roy Kusuma)

You may also like...

Comments are closed.