Korban Tewas Kecelakaan Warga Kaliwungu Di Gunungkidul Tidak Dapat Jasa Raharja

 

 

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Warga Desa Kaliwungu kecamatan kaliwungu Kudus yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Semanu-Bedoyo, turut Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu, tidak memperoleh santunan dari jasa raharja karena kendaraannya belum memenuhi persyaratan sebagai angkutan penumpang.

Hal itu diungkapkan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kudus Iptu Ngatmin saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Penyelenggaraan Angkutan Sewa di aula Dishub Kudus, Selasa 11 April 2017.

Hadir pada acara tersebut, Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja (Persero) Pati I Made Artika, serta Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi Agung Budi.

Untuk itu, kata Ngatmin, jajaran kepolisian di daerah mendapat perintah dari pusat untuk menindaklanjuti hal itu melalui sosialisasi yang digelar Selasa ini. Menurut dia, angkutan penumpang plat kuning tidak dipermasalahkan, karena yang dipermasalahkan merupakan angkutan penumpang plat hitam.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Didik Sugiharto menambahkan, agar penumpangnya mendapat perlindungan asuransi ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, maka angkutan penumpang berpelat hitam harus mengurus izin usahanya menjadi pariwisata atau travel.

Apabila ingin mendapat kebebasan dalam melayani konsumen, kata dia, lebih tepat menjadi angkutan pariwisata, sedangkan travel rutenya sesuai dengan trayek yang diajukan.

Karena usahanya jelas, kata dia, angkutan penumpang pelat hitam tersebut harus dilakukan uji kir setiap enam bulan sekali untuk memberikan jaminan kepada penumpang bahwa kendaraannya memang layak jalan.

Sementara minibus yang ditumpangi warga Kudus yang mengalami kecelakaan di Gunungkidul, kata dia, merupakan berpelat hitam dari luar kota dan uji kir dilakukan di Kabupaten Jepara.

Sedang pemilik mobil minibus tersebut juga tidak mengurus izin usahanya apakah dalam bentuk pariwisata atau jenis usaha lain, sehingga penumpangnya tidak ada jaminan kecelakaan. Berbeda ketika kendaraannya berpelat kuning tentu akan mendapat jaminan karena membayar premi saat perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor.

Apabila memiliki izin usaha di bidang transportasi, dia optimis, semua penumpang yang menjadi korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari jasa raharja, karena pemilik kendaraan juga membayar premi

Oleh karena itu, dia mengimbau, pemilik angkutan minibus jenis elf di Kabupaten Kudus untuk mengurus izin usahanya. Didik berharap, kasus yang dialami warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kudus tidak terulang.

Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja (Persero) Pati I Made Artika menambahkan, angkutan penumpang pelat hitam dan mengalami kecelakaan tunggal memang tidak mendapatkan santunan. Jika ingin memberikan perlindungan terhadap penumpang, maka harus memenuhi persyaratan sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Premi yang harus dibayarkan, kata dia, setiap penumpang hanya Rp. 60.

Apabila pemilik usaha tidak menyetorkan premi yang sudah dipungut dari konsumen, kata dia, Jasa Raharja berhak menagih dan jika terjadi kecelakaan dan asuransinya juga dibayarkan oleh Jasa Raharja, maka pengusaha angkutannya wajib membayar sesuai nilai asuransi yang dibayarkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris korban.

Ia mengingatkan, per Juli 2017, nilai santunan untuk penumpang meninggal akibat kecelakaan bertambah menjadi Rp. 50 juta dari sebelumnya hanya Rp. 25 juta.

Jumlah warga Kaliwungu yang meninggal dunia di tempat kejadian akibat kecelakaan di Gunungkidul awalnya berjumlah empat orang, kemudian ada tambahan satu orang setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.