Untuk memastikan penduduk yang usianya lebih dari 90 tahun, harus dipastikan masih hidup atau sudah meninggal.
Demikian halnya, penduduk yang usianya kurang dari 17 tahun, juga harus dipastikan statusnya sudah menikah atau pernah menikah. Hal itu diungkapkan anggota KPU Kudus, Edy Supratno, Kamis 3 Januari 2013.
Dijelaskannya, bagi penduduk yang usianya kurang dari 17 tahun, memang bisa menjadi pemilih dengan catatan sudah menikah atau pernah menikah.
Untuk itu, tahapan yang akan dilakukan, yakni dengan pemutakhiran data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) melalui proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Selain itu, lanjut Edy, KPU Kudus juga menemukan nama penduduk Dewa Langit kelahiran Taman Naga dengan tanggal lahir 1 Januari 1911. Anehnya, statusnya belum menikah. Ditambahkannya, proses coklit, akan dimulai 6 Januari hingga 4 Februari 2013.
Dikatakannya, saat ini, bahan daftar pemilih sementara (DPS) sedang didistribusikan ke masing-masing desa untuk dilakukan pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk dilakukan coklit.
Jumlah personel PPDP, sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 1.394 TPS. Sebelum melakukan tugas coklit, KPU Kudus akan melakukan bimbingan teknis terhadap petugas PPS dan PPDP.
Ia berharap, dukungan masyarakat dengan bersikap proaktif atas setiap tahapan sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).(Roy RSK)