Kronologi Tenaga Honorer K2

PNS

Kudus, Radiosuarakudus.com – Berikut ini  kronologis pengusulan Tenaga Honorer Kategori II ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :

  1. Sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomer 3 Tahun 2012 diadakan verifikasi sesuai aplikasi terhadap Tenaga Honorer Kategori II. Dari 276 orang yang hadir sebanyak 271 dan yang tidak hadir 5 orang. Kemudian dari 271 orang yang memenuhi syarat 256 dan yang tidak memenuhi syarat 15 orang.
  2. Pemkab Kudus mengirimkan Surat Ke Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 800/2158/17 tanggal 27 April 2012 perihal Pengiriman Data Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Kudus sebanyak 256 orang.
  3. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2013 Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat nomor K.26-30/V.50-3/93 Perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kudus.
  4. Diindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran nomor 800/1011/17 tanggal 27 Maret 2013 perihal Pengumuman /Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Uji Publik tersebut dilaksanakan pada 27 Maret – 2 April 2013.
  5. Dari Uji Publik tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus mengirimkan surat nomor  800/715/03.02/2013 tanggal 8 April 2013 yang berisi sanggahan 15 orang yang tidak memenuhi syarat (tms) dan usul memasukan 271 tenaga honorer kategori II yang secara nyata dan aktif bekerja untuk masuk ke dalam database.
  6. Kemudian Pemkab Kudus mengirim surat nomor 800/1186/2013 tanggal 19 April 2013 perihal penyampaian sanggahan uji publik dan usulan honorer untuk dikomodasi dalam database k2 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara , yang ditandatangani oleh Bupati Kudus H. Musthofa.
  7. Setelah itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat balasan nomor E.26-30/V.105-10/99 tanggal 27 Juni 2013 perihal penyampaian uji publik Tenaga Honorer K2. Yang isinya adalah usulan dari Pemkab Kudus terkait honorer yang diakomodasi dalam database k2 dikembalikan karena belum sesuai dengan format aplikasi dalam SE MENPAN & RB No 3 Tahun 2012.
  8. Pemkab Kudus mengirimkan surat nomor 045.2/2036/17 tanggal 3 Juli 2013 perihal penyampaian hasil uji publik tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi sesuai dengan format aplikasi dalam SE MENPAN & RB Nomor 3 Tahun 2012. Dari 286 orang yang diusulkan, ada 38 orang yang tidak memenuhi syarat PP No 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, sehingga hanya 248 orang tenaga honorer k2 yang diusulkan sesuai format aplikasi SE MENPAN & RB No 3 Tahun 2012. Surat tersebut ditandatangani oleh PLH. Bupati Kudus, Drs. Noor Yasin, MM.
  9. Kemudian Badan Kepegawaian Negara mengirimkan surat Nomor K.26-30/V.146-1/99 tanggal 2 September 2013 perihal penyampaian daftar nominatif tenaga honorer k2 sebagai peserta tes CPNS. Dari 530 orang setelah diverifikasi ulang ada 26 nomor ganda, sehingga tenaga honorer k2 yang mengikuti tes cpns sebanyak 504 orang.
  10. Setelah dilaksanakan tes cpns 2013, dari 504 tenaga honore k2 yang lulus sebanyak 206 orang.
  11. Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (9) PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, disebutkan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

You may also like...

Comments are closed.