Kudus Masuk Dalam PPKM

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ditetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota. Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Kemudian Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen. Selain itu, ada penambahan beberapa daerah antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Dalam surat edaran itu disebutkan Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Menanggapi hal itu, usai menghadiri pelatikan Rektor UMK, Plt Bupati Kudus HM Hartopo Sabtu 9 Januari 2021 mengatakan  sesuai arahan dari Gubernur Jateng dan Pemerintah Pusat, tentunya pembatasan kegiatan masyarakat perlu diketati agar kasusnya tidak terus melonjak.  Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan, kata dia, juga akan digalakkan dengan menggunakan perbub sebelumnya, yakni Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Adanya surat edaran dari wilayah juga akan disosialisasikan kepada masyarakat karena di dalam surat edaran Gubernur Jateng itu, juga menyebutkan pengawasan protokol kesehatan hingga tingkat rumah tangga.

Selain itu, perusahaan juga dianjurkan untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen. Terkait WFH tersebut, tentunya akan dikoordinasikan dengan perusahaan di Kudus karena angka tersebut tergolong tinggi.  Ia berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena nantinya operasi yustisi akan ditingkatkan dengan penerapan sanski administrasi seperti sebelumnya.

Untuk kepastian soal aturan penerapan PKM di Kabupaten Kudus, lanjut dia, menunggu hasil rapat yang baru bisa digelar Senin lusa (11 Januari 2021) mengingat banyak pihak yang keluar kota. Rencananya Senin lusa setelah rapat koordinasi maka akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat. (Roy Kusuma  RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.