Kudus Usulkan PPPK Guru SD Dan SMP Sebanyak 400

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemerintah akan membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021. Adapun pendaftaran PPPK akan dibuka untuk guru honorer dengan kuota sebanyak 1 juta orang.

Pemkab Kudus rencananya akan mengusulkan sekitar 500 orang guru non PNS untuk ikut seleksi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasubbid Pengembangan Pegawai pada BKPP Setda Kudus, Hendro Muswinda, Selasa 29 Desember 2020 mengatakan saat ini untuk pengajuan usulan guru PPPK yang akan mengisi posisi sebagai guru SD dan SMP. Dari data di BKPP kata dia, kekurangan guru SD dan SMP di Kudus mencapai sekitar 2000 an. Tentunya lanjut dia, pihaknya tidak bisa mengajukan sebanyak itu karena harus melihat kemampuan anggaran daerah.

Dan tahun 2021 pihaknya akan mengusulkan sekitar 400 untuk mengisi posisi sebagai guru dengan status sebagai PPPK. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah mereka harus terdaftar dalam dapodik. Kemudian lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) serta mereka adalah tenaga K2 yang belum diangkat menjadi PNS. Dengan usia maksimal satu tahun sebelum masa pensiun guru atau 59 tahun.

Itu juga berlaku bagi guru negeri dan swasta yang bisa mengikuti seleksi PPPK guru. Untuk seleksi nantinya adalah harus lulus administrasi dan kemampuan bidang.

Sementara itu Kabid Dikdas pada Disdikpora Kudus, Dian Vitayani Winahyu mengatakan saat ini masih dalam proses pengajuan usulan. Dan persyaratan mereka yang harus dipenuhi adalah sudah masuk dalam dapodik, lulus PPG serta sudah masuk dalam BKN bagi K2. Untuk pengajuan data mereka yang masuk dalam seleksi guru PPPK memang terakhir tanggal 31 Desember 2020. Namun untuk kelanjutan kapan pembukaan pendaftaran masih belum ada informasi dari pusat.

Sedangkan berapa yang diajukan, Dian mengaku sekitar 500 an orang berdasarkan dari persyaratan yang telah ditentukan. Hanya saja untuk Kudus nantinya akan mendapatkan berapa kuota, itu merupakan wewenang pemerintah pusat. Untuk guru PPPK ini lanjut Dian, gaji dari pemerintah pusat tetapi TPP dari pemerintah daerah. Untuk sistem pengajuannya kata dia, pihak Disdikpora mengajukan ke BKPP kemudian baru BKPP mengajukan ke Kemen PAN. Adapun perbedaan antara guru PNS dengan PPPK adalah untuk PNS ada pensiun sementara untuk guru PPPK tidak ada pensiun. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.