KUOTA TRANSMIGRAN DARI KUDUS HANYA 10 KK

Ternyata jumlah transmigran dari Kudus hanya dijatah untuk 10 KK dari pihak propinsi Jawa Tengah. Menurut Kabid Pentatrans pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus, Arif Budi Siswanto, Rabu 19 September 2012, selama ini Kudus memang hanya dijatah 10 KK setiap ada kegiatan transmigrasi. Meskipun peminat warga Kudus yang ingin bertransmigrasi cukup tinggi. Ditambahkannya, tahun 2011 lalu pihaknya mengirimkan transmigran 10 KK ke Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sedangkan untuk tahun ini, ada 10 KK transmigran yang diberangkatkan ke Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Bagi mereka yang ingin menjadi transmigran, persyaratanya hanya menyerahkan KTP, KK SKCK serta akan disurvei ke alamat keluarga yang mengajukan itu.

Setelah itu ada tahapan wawancara untuk mengetahui kesungguhan menjadi transmigran. Rata- rata kata Arif, alasan mereka menjadi transmigran karena ekonomi. Mereka berharap, setelah tinggal ditanah seberang, maka kehidupan mereka akan menjadi lebih baik.

Dijelaskannya, ketika mereka tiba dilokasi transmigrasi, maka mereka akan mendapatkan dua hektar tanah garapan serta jaminan hidup selama setahun. Selama ini warga Kudus yang menjadi transmigran berasal dari Kecamatan Jekulo, Dawe, Undaan dan Mejobo. (Roy RSK)

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required