Larangan PKL Berjualan Di Bale Jagong Diperpanjang Dalam Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Setelah ditetapkan larangan berjualan para PKL di Bale Jagong sebagai antisipasi penularan Covid-19 oleh Dinas Perdagangan Kudus  sejak tanggal 17 -30 Maret 2020, kini larangan itu diperpanjang. Dan larangan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Maret hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Artinya, larangan berjualan para PKL di Bale Jagong berlanjut hingga menunggu ada pengumuman mereka boleh berjualan lagi.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti, Rabu 1 April 2020 menegaskan bahwa larangan berjualan para PKL di Bale Jagong diperpanjang. Untuk surat edaran kedua terkait hal itu sudah diberikan kepada para PKL melalui paguyubannya.

Seharusnya lanjut Sudiharti, mereka tanpa adanya surat edaran lagi sudah tahu bahwa larangan berjualan dilokasi itu masih berlaku. Namun nampaknya masih ada beberapa PKL yang semalam masih berjualan. Artinya mereka memang membandel, dan bila masih tetap berjualan maka akan dilakukan pemberian sanksi.

Karena lanjut dia, semua itu dilakukan untuk melindungi warga masyarakat agar tidak berkerumun serta tidak tertular virus Corona. Apalagi himbauan itu langsung diberikan oleh presiden serta ada pemberian sanksi bila ada yang membandel. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.