LPSK Mengatakan, Kuswanto Adalah Pria Bermasalah

LPSK Mengatakan, Kuswanto Adalah Pria Bermasalah

Kudus, Radiosuarakudus.com – Tim dari Ombudsman, yang dipimpin Pranowo Dahlan, Selasa 21 April 2015 mrndatangi beberapa lokasi di Kudus. Ombudsman RI menindaklanjuti laporan Kuswanto, korban dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum Polres Kudus, Bripka Lulus Rahardi.

Menurut Pranowo Dahlan, saat ditemui di mapolres Kudus usai bertemu dengan kapolres Kudus, kedatangannya ini adalah tindak lanjut dari laporan Kuswanto. Untuk menindaklanjuti laporan,
Ombudsman perlu mendatangi lokasi sebenarnya, dan termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Disampaikannya, dalam laporannya Kuswanto mengeluhkan adanya dugaan mal administrasi dalam proses penangkapannya oleh kepolisian. Selain itu, Kuswanto juga melaporkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena diduga mengabaikan proses perlindungan dan pengobatan lebih lanjut.

Dikatakannya, untuk pelaporan ini sedang didalaminya satu – satu. Termasuk dengan LPSK, dia mengaku belum bertemu dengan lembaga tersebut.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan di lapangan, polisi sudah mengakui ada kesalahan. Namun, di sisi lain, pada saat itu Kuswanto sendiri yang meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga pihak Polres tidak memproses kasus ini lebih lanjut.

Akan tetapi, para pelaku tetap disidang kode etik dan disiplin, serta sudah dijatuhi hukuman pidana. Sementara itu, pihak Ombudsman jugs mendapat informasi bahwa LPSK sejatinya sudah menawari Kuswanto untuk berobat lebih lanjut ke RSUP Kariadi. Namun, yang bersangkutan tidak mau datang ke sana.

Menurut dia, Kuswanto justru menuntut ganti rugi materi berupa uang sekitar Rp.200 juta. Dalam pengakuan Kuswanto, lanjut Pranowo, uang itu sebagai ganti rugi baiaya pengobatan yang dilakukan selama ini. Senada disampaikan Iptu Anwar, yang ketika itu menjabat sebagai Kasi Propram Polres Kudus.

Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya sudah menawari pengobatan ke rumah sakit besar, antara lain RSUP Kariadi. Namun Kuswanto malah menolaknya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuswanto, mengeluhkan kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, belakangan ini lembaga tersebut tak lagi mempedulikannya. Lantaran merasa diabaikan, pihaknya melaporkan LPSK ke Ombudsman RI, di Jakarta.

Menurut dia, dalam pelaporan tersebut didampingi oleh KontraS. Terpisah, Komisioner LPSK, Teguh Soedarsono, membantah keras semua tudingan Kuswanto. Menurut dia, semua biaya pengobatan Kuswanto, baik operasi pertama di Kariadi kemarin, dan proses selanjutnya ditanggung pihaknya.

Lebih jauh, menurut Teguh, Kuswanto memang sosok trouble man. Sejak menangani Kuswanto, ia menjadi tahu bagaiamana sebenarnya sosok pria tersebut. Nampaknya, dia ingin mencari keuntungan materi dari kasus ini, dan hal itu sudah tidak benar.

Terkait, langkah Kuswanto yang melaporkan LPSK ke Ombudsman, menurut Teguh ia justru merasa senang. Dengan begitu, pihaknya akan buka-bukaan dan ada kejelasan siapa sebenarnya pihak yang tak beres.

You may also like...

Comments are closed.